Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Kebijakan dan standar SMKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
