Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Kebijakan dan standar SMKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari 11 sasaran pengendalian, yaitu:
a. Pengendalian Umum;
b. Pengendalian Organisasi Keamanan Informasi;
c. Pengendalian Pengelolaan Aset Informasi;
d. Pengendalian Keamanan Sumber Daya Manusia;
e. Pengendalian Keamanan Fisik dan Lingkungan;
f. Pengendalian Pengelolaan Komunikasi dan Operasional;
g. Pengendalian Kontrol Akses;
h. Pengendalian Keamanan Informasi dalam Pengadaan, Pengembangan dan Pemeliharaaan Sistem Informasi;
i. Pengendalian Pengelolaan Gangguan Keamanan Informasi;
j. Pengendalian Keamanan Informasi Dalam Pengelolaan Kelangsungan Kegiatan; dan
k. Pengendalian Kepatuhan
Koreksi Anda
