Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan dan standar SMKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari 11 sasaran pengendalian, yaitu: a. Pengendalian Umum; b. Pengendalian Organisasi Keamanan Informasi; c. Pengendalian Pengelolaan Aset Informasi; d. Pengendalian Keamanan Sumber Daya Manusia; e. Pengendalian Keamanan Fisik dan Lingkungan; f. Pengendalian Pengelolaan Komunikasi dan Operasional; g. Pengendalian Kontrol Akses; h. Pengendalian Keamanan Informasi dalam Pengadaan, Pengembangan dan Pemeliharaaan Sistem Informasi; i. Pengendalian Pengelolaan Gangguan Keamanan Informasi; j. Pengendalian Keamanan Informasi Dalam Pengelolaan Kelangsungan Kegiatan; dan k. Pengendalian Kepatuhan
Koreksi Anda