Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Audit terhadap penerapan kebijakan dan standar SMKI di Lingkungan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f dilakukan dengan tujuan untuk memastikan pengendalian, proses dan prosedur SMKI dilaksanakan secara efektif dan dipelihara dengan baik.
(2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pihak yang berkompeten untuk melakukan audit yang ditunjuk oleh CISO.
(3) Pihak yang berkompeten untuk melakukan audit menyampaikan laporan hasil audit terhadap penerapan kebijakan dan standar SMKI di Lingkungan Badan kepada CISO.
Koreksi Anda
