Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Unit Pemilik Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertanggung jawab untuk:
a. melaksanakan dan mengawasi penerapan kebijakan dan standar SMKI di Lingkungan Badan;
b. memberi masukan peningkatan terhadap kebijakan dan standar SMKI di Lingkungan Badan;
c. mendefinisikan kebutuhan, merekomendasikan, dan mengupayakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan keamanan informasi bagi pegawai di Lingkungan Badan;
d. memantau, mencatat, dan menguraikan secara jelas gangguan keamanan informasi yang diketahui atau laporan yang diterima, dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur pelaporan gangguan keamanan informasi, dan
e. memberi panduan dan/atau bantuan penyelesaian masalah-masalah keamanan informasi di Lingkungan Badan;
Koreksi Anda
