Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
CISO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertanggung jawab untuk:
a. mengkoordinasikan perumusan dan penyempurnaan kebijakan dan standar SMKI di Lingkungan Badan;
b. memelihara dan mengendalikan penerapan kebijakan dan standar SMKI di seluruh area di Lingkungan Badan yang menjadi tujuan sasaran pengendalian;
c. MENETAPKAN target keamanan informasi setiap tahunnya serta menyusun rencana kerja;
d. memastikan efektivitas dan konsistensi penerapan kebijakan dan standar SMKI di Lingkungan Badan serta mengukur kinerja keseluruhan; dan
e. melaporkan kinerja penerapan kebijakan dan standar SMKI di Lingkungan Badan serta pencapaian target kepada Komite TIK.
f. menunjuk pihak yang berkompeten untuk melakukan audit terhadap penerapan kebijakan dan standar SMKI di Lingkungan Badan.
Koreksi Anda
