Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, CISO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 MENETAPKAN Tim Keamanan Informasi. (2) Tim Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. CISO; b. Unit Pengelola TIK; dan c. Unit Pemilik Proses Bisnis
Koreksi Anda