Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan dan standar SMKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama selaku CIO dan sekaligus CISO.
Koreksi Anda