Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini mengatur kebijakan dan standar SMKI yang digunakan sebagai pedoman dalam melindungi keamanan aset informasi milik Badan.
Koreksi Anda
