Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Aset Informasi adalah aset dalam bentuk data atau dokumen, perangkat lunak, aset fisik, dan aset tak berwujud. 2. Badan adalah Badan Pengawas Tenaga Nuklir. 3. Chief Information Officer yang selanjutnya disingkat CIO adalah pejabat pengarah informasi yang dijabat oleh Sekretaris Utama sebagai koordinator penyelenggaraan tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Badan. 4. Chief Information Security Officer yang selanjutnya disingkat CISO adalah pejabat yang berperan sebagai koordinator dalam pelaksanaan implementasi kebijakan dan standar SMKI di Lingkungan Badan. 5. Keamanan Informasi adalah terjaganya kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan informasi. 6. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah teknologi untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, mengolah, mengumumkan, menganalisis, mengambil kembali, mengirim atau menerima data dan informasi. 7. Komite TIK adalah komite yang terdiri dari Deputi Perizinan dan Inspeksi, Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir, Manajemen Unit Pengelola TIK, dan Ahli TIK yang dibentuk dengan tujuan untuk memberikan dukungan teknis TIK dalam mendukung pelaksanaan tugas CIO. 8. Sistem Manajemen Keamanan Informasi yang selanjutnya disingkat SMKI adalah sistem manajemen yang meliputi organisasi, perencanaan, penanggung jawab, proses, dan sumber daya yang mengacu pada pendekatan risiko bisnis untuk MENETAPKAN, mengimplementasikan, mengoperasikan, memantau, mengevaluasi, mengelola, dan meningkatkan keamanan informasi. 9. Tim Keamanan Informasi adalah tim yang dibentuk dalam rangka perlindungan terhadap keamanan informasi Badan. 10. Unit Pemilik Proses Bisnis adalah unit kerja yang memiliki aplikasi sistem informasi dan/atau memiliki alat monitoring pengawasan ketenaganukliran. 11. Unit Pengelola TIK adalah unit kerja yang melakukan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi berupa mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, mengolah, mengumumkan, menganalisis, mengambil kembali, mengirim atau menerima data dan informasi.
Koreksi Anda