Metode Reduksi Volume dan Pengubahan Komposisi
(1) Pengolahan dengan reduksi volume dan pengubahan komposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(1) huruf b dan huruf c harus disesuaikan dengan fase Limbah Radioaktif.
(2) Fase Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Limbah Radioaktif padat;
b. Limbah Radioaktif cair; dan
c. Limbah Radioaktif gas.
(3) Pengolahan Limbah Radioaktif padat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan antara lain dengan teknik:
a. kompaksi;
b. insinerasi; dan/atau
c. pelelehan logam.
(4) Pengolahan Limbah Radioaktif cair sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan antara lain dengan teknik:
a. pengendapan kimia;
b. evaporasi;
c. pertukaran ion;
d. filtrasi;
e. sentrifugasi;
f. ultrafiltrasi;
g. elektrodialisis;
h. insinerasi; dan/atau
i. reverse osmosis.
(5) Pengolahan Limbah Radioaktif gas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dilakukan dengan teknik filtrasi.
Pengolahan Limbah Radioaktif padat dengan teknik kompaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf a hanya dapat dilakukan jika Limbah Radioaktif telah dipisahkan dari:
a. limbah yang dapat merusak bungkusan Limbah Radioaktif;
b. limbah berbahaya, seperti bahaya penularan, untuk menghindari pelepasan mikroorganisme;
c. kontainer bertekanan, untuk mencegah pelepasan gas atau kontaminasi yang tidak terkendali;
d. zat cair, untuk mencegah kebocoran dari bungkusan selama proses kompaksi;
e. bubuk aktif bebas, untuk mencegah risiko kontaminasi;
dan
f. zat yang bereaksi secara kimia, untuk mencegah reaksi yang tidak terkendali.
(1) Dalam Pengolahan Limbah Radioaktif padat dengan teknik insinerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf b, harus dipastikan:
a. pelepasan gas dan/atau kontaminasi dapat dikendalikan;
b. pelepasan zat beracun tidak terjadi;
c. pembakaran yang dilakukan sempurna;
d. debu atau abu aktif dan gas buang yang dihasilkan dapat dikendalikan dan diolah; dan
e. efluen gas radioaktif yang dilepaskan dalam Nilai Batas Lepasan Radioaktivitas ke Lingkungan.
(2) Ketentuan mengenai Nilai Batas Lepasan Radioaktivitas ke Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN mengenai Nilai Batas Radioaktivitas ke Lingkungan.
Pengolahan Limbah Radioaktif cair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) harus mempertimbangkan:
a. pH;
b. kandungan partikel padat; dan
c. kandungan garam dan asam.
Dalam melakukan Pengolahan Limbah Radioaktif cair dengan teknik pengendapan kimia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf a, harus diantisipasi:
a. kemunculan Limbah Radioaktif sekunder;
b. kemunculan aliran Limbah Radioaktif yang heterogen;
dan
c. kebutuhan pengondisian endapan aktif.
Dalam melakukan Pengolahan Limbah Radioaktif cair dengan teknik evaporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(4) huruf b, harus dipertimbangkan:
a. pembentukan limbah sekunder;
b. ketahanan evaporator terhadap korosi;
c. risiko kebakaran akibat zat organik yang mudah menguap;
d. pengungkungan percikan zat radioaktif; dan
e. pengondisian konsentrat aktif.
Dalam melakukan Pengolahan Limbah Radioaktif cair dengan teknik pertukaran ion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf c, harus diminimalkan:
a. jumlah suspensi padat yang dapat menyumbat kolom resin;
b. kandungan zat nonradioaktif yang larut dalam aliran;
c. konsentrasi zat radioaktif dalam bentuk bukan ion dan koloid; dan
d. senyawa kompleks dalam larutan.
Dalam melakukan Pengolahan Limbah Radioaktif cair dengan teknik ultrafiltrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf f, harus diantisipasi:
a. kebocoran dari sistem bertekanan tinggi;
b. kemungkinan yang menyebabkan penguraian Limbah Radioaktif cair secara tidak sengaja; dan
c. kebutuhan pengondisian Limbah Radioaktif padat atau endapan.
(1) Pengolahan Limbah Radioaktif gas dengan teknik filtrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(5) dilakukan dengan menggunakan filter high efficiency particulate air (HEPA).
(2) Dalam melakukan Pengolahan Limbah Radioaktif gas dengan teknik filtrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus tersedia:
a. sistem dua filter untuk mengantisipasi kegagalan salah satu filter;
b. komponen tambahan untuk menjamin filter berfungsi dengan baik;
c. sistem pengaturan tekanan sehingga tekanan udara di dalam ruangan lebih rendah dari tekanan udara di luar ruangan; dan
d. sistem kendali kelembaban dan temperatur di dalam ruangan.
Jika filter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) terkontaminasi dengan zat radioaktif maka filter harus diolah sebagai Limbah Radioaktif padat.
Dalam hal zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan berupa Limbah Radioaktif biologi, selain dapat dilakukan pengolahan dengan metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(1), perlu dilakukan:
a. sterilisasi dengan uap;
b. disinfeksi secara kimia;
c. pengolahan dengan pemanasan kering; dan/atau
d. strerilisasi dengan iradiasi.
Metode pengondisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(1) huruf d dapat dilakukan melalui imobilisasi, penempatan Limbah Radioaktif dalam wadah atau kontainer, dan penggunaan pembungkus tambahan jika diperlukan.
Pengondisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 harus memperhatikan:
a. persyaratan penyimpanan, pembuangan, dan/atau pengangkutan;
b. fase Limbah Radioaktif;
c. kesesuaian antara bahan matriks dan wadah atau kontainer dengan sifat radioaktif, sifat fisika dan sifat kimia Limbah Radioaktif;
d. keseragaman bentuk Limbah Radioaktif;
e. minimalisasi ruang kosong dalam wadah atau kontainer;
f. minimalisasi kebocoran dan kontaminasi radioaktif; dan
g. pengawasan terhadap bahan kompleks dan campuran organik.
Fase Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b meliputi:
a. Limbah Radioaktif cair; dan
b. Limbah Radioaktif padat.
(1) Pengondisian Limbah Radioaktif cair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a dapat dilakukan melalui proses pemadatan dengan menggunakan matriks.
(2) Proses pemadatan dengan menggunakan matriks sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dapat menjaga agar Limbah Radioaktif cair tidak menyebar ke lingkungan.
Proses pemadatan dengan menggunakan matriks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat
(1) dapat dilakukan dengan menggunakan bahan matriks:
a. semen;
b. bitumen;
c. plastik polimer; atau
d. gelas.
Proses pemadatan dengan menggunakan matriks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 harus menghasilkan
bentuk Limbah Radioaktif yang memiliki karakteristik dan sifat:
a. bahan matriks dan Limbah Radioaktif yang tercampur sempurna;
b. terbentuk monolit homogen;
c. laju lindi rendah;
d. permeabilitas rendah;
e. stabilitas radiasi, kimia, termal, struktur dan mekanik tetap terjaga untuk periode penyimpanan yang telah diperkirakan; dan
f. tahan terhadap zat kimia dan organisme.
(1) Pengondisian Limbah Radioaktif padat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b harus menghasilkan bentuk Limbah Radioaktif yang memiliki karakteristik dan sifat paling kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f.
(2) Pengondisian Limbah Radioaktif padat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan bahan logam tertentu yang dapat bereaksi dengan air alkalin dari bubur semen (slurry) atau difusi air dari matriks beton sehingga menghasilkan hidrogen, antara lain aluminium, magnesium, dan zirconium.
Dalam penggunaan pembungkus tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, harus diperhatikan:
a. bentuk dan sifat Limbah Radioaktif; dan
b. wadah atau kontainer.
Permukaan luar wadah atau kontainer atau pembungkus tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 harus dicantumkan label yang memuat informasi paling sedikit meliputi:
a. nomor seri, tipe, dan berat wadah atau kontainer atau pembungkus tambahan;
b. laju dosis maksimum pada jarak 1 m (satu meter) dari permukaan bungkusan dan tanggal pengukuran;
c. jenis dan aktivitas radionuklida;
d. sifat fisika;
e. asal Limbah Radioaktif; dan
f. sifat bahaya lain antara lain bahaya kimia dan patogenik.