Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini yang dimaksud dengan:
1. Patahan adalah struktur tektonik berupa rekahan yang telah mengalami pergeseran sehingga terjadi perpindahan antara bagian- bagian yang berhadapan dengan arah yang sejajar dengan bidang rekahan.
2. Patahan Kapabel adalah suatu patahan yang mempunyai potensi signifikan untuk terjadinya pergeseran pada atau dekat permukaan tanah.
3. Fungsi Atenuasi adalah suatu fungsi yang menggambarkan korelasi antara intensitas gerakan tanah di suatu tempat dengan kekuatan gempa dan jarak hiposenter dari suatu sumber gempa.
4. Gempa adalah getaran yang disebabkan oleh proses pelepasan atau pembebasan sejumlah energi yang telah terkumpul dalam selang waktu tertentu secara tiba-tiba, baik oleh aktivitas tektonik, vulkanik maupun oleh runtuhan material yang besar.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Riwayat Waktu adalah urutan nilai dari suatu kuantitas yang bervariasi terhadap waktu yang diukur pada rentang waktu yang tetap.
6. Model Seismotektonik adalah model yang MENETAPKAN karakterisasi sumber gempa di wilayah sekitar tapak, termasuk ketidakpastiannya.
7. Struktur Seismogenik adalah struktur yang menunjukkan aktivitas gempa atau yang menunjukkan bukti rekahan permukaan atau efek dari aktivitas gempa lampau, dan diperkirakan berpotensi menghasilkan gempa selama kurun waktu yang dipertimbangkan.
8. Pemohon Evaluasi Tapak selanjutnya disebut PET adalah Badan Pelaksana, Badan Usaha Milik Negara, koperasi, atau badan swasta yang berbentuk badan hukum yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan kegiatan evaluasi tapak selama pembangunan, pengoperasian dan dekomisioning reaktor nuklir.
9. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir sebagaimana yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.