Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Arsip yang bernilai guna untuk pembuktian yang telah dialihmediakan tetap disimpan untuk kepentingan
hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kriteria Arsip yang bernilai guna untuk pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. bukti keberadaan dan/atau perubahan unit kerja;
b. bukti dan informasi tentang kebijakan strategis Badan; dan
c. bukti dan informasi tentang kegiatan pokok Badan.
Koreksi Anda
