Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
Berdasarkan penyampaian daftar Arsip Aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Unit Pengolah melakukan penyimpanan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b yang sudah didaftar dalam daftar Arsip Aktif.
Koreksi Anda
