Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan penyampaian daftar Arsip Aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Unit Pengolah melakukan penyimpanan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b yang sudah didaftar dalam daftar Arsip Aktif.
Koreksi Anda