Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
Unit Pengolah menyampaikan daftar Arsip Aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kepada Unit Kearsipan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah pelaksanaan kegiatan.
Koreksi Anda
