Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prasarana dan sarana Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi: a. gedung; b. ruangan; dan c. peralatan. (2) Prasarana dan sarana Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur: a. lokasi, konstruksi, dan tata ruangan gedung; b. lokasi, konstruksi, dan tata ruangan penyimpanan Arsip; dan c. spesifikasi peralatan pengelolaan Arsip.
Koreksi Anda