Koreksi Pasal 55
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
Unit Pengolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b mempunyai tugas:
a. melaksanakan pengelolaan arsip aktif yang meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan di lingkungannya dan menjaga autentisitas arsip yang diciptakan;
b. mengolah dan menyajikan Arsip Aktif menjadi informasi dan menjamin ketersediaan, pengolahan, dan penyajian Arsip Vital;
c. melaksanakan pemindahan Arsip Inaktif ke unit kearsipan;
d. mengolah dan menyelesaikan naskah dinas berdasarkan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangannya;
e. melakukan pemberkasan, penyimpanan, pemeliharaan, dan Pengamanan Arsip Aktif dan Arsip Vital; dan
f. menjamin ketersediaan, pengolahan, dan penyajian Arsip vital dan Arsip Aktif.
Koreksi Anda
