Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a mempunyai tugas: a. menyusun kebijakan di bidang Kearsipan; b. melakukan pengelolaan arsip inaktif dari unit pengolah di lingkungannya; c. menerima, mengolah, menyimpan, melakukan penyusutan, melakukan pemeliharaan, dan menyajikan informasi Arsip Inaktif Badan; d. pengolahan arsip dan penyajian arsip menjadi informasi dalam kerangka sistem kearsipan nasional dan sistem informasi kearsipan nasional; e. melakukan penataan sistem Kearsipan; f. pengembangan teknologi Kearsipan; g. analisis nilai guna atau penilaian Arsip; h. penyelamatan dan Pengamanan Arsip Vital dan Arsip Terjaga; i. melaksanakan proses usul musnah dari Unit Kearsipan kepada ANRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. melaksanakan proses inisiasi penetapan usul musnah yang telah mendapat persetujuan ANRI kepada unit kerja di lingkungan Badan dan melaksanakan pemusnahan arsip; k. menyerahkan Arsip Statis Badan ke ANRI; l. melakukan koordinasi pembinaan daftar, pemberkasan dan pelaporan serta penyerahan arsip terjaga m. melakukan dan mengoordinasikan pembinaan dan evaluasi Kearsipan di lingkungan Badan; dan n. melakukan dan mengoordinasikan Pengawasan Kearsipan di lingkungan Badan.
Koreksi Anda