Koreksi Pasal 54
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
Unit Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a mempunyai tugas:
a. menyusun kebijakan di bidang Kearsipan;
b. melakukan pengelolaan arsip inaktif dari unit pengolah di lingkungannya;
c. menerima, mengolah, menyimpan, melakukan penyusutan, melakukan pemeliharaan, dan menyajikan informasi Arsip Inaktif Badan;
d. pengolahan arsip dan penyajian arsip menjadi informasi dalam kerangka sistem kearsipan nasional dan sistem informasi kearsipan nasional;
e. melakukan penataan sistem Kearsipan;
f. pengembangan teknologi Kearsipan;
g. analisis nilai guna atau penilaian Arsip;
h. penyelamatan dan Pengamanan Arsip Vital dan Arsip Terjaga;
i. melaksanakan proses usul musnah dari Unit Kearsipan kepada ANRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. melaksanakan proses inisiasi penetapan usul musnah yang telah mendapat persetujuan ANRI kepada unit kerja di lingkungan Badan dan melaksanakan pemusnahan arsip;
k. menyerahkan Arsip Statis Badan ke ANRI;
l. melakukan koordinasi pembinaan daftar, pemberkasan dan pelaporan serta penyerahan arsip terjaga
m. melakukan dan mengoordinasikan pembinaan dan evaluasi Kearsipan di lingkungan Badan; dan
n. melakukan dan mengoordinasikan Pengawasan Kearsipan di lingkungan Badan.
Koreksi Anda
