Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Kearsipan Badan terdiri atas: a. Unit Kearsipan; dan b. Unit Pengolah. (2) Unit Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada Satuan Kerja Sekretariat Utama. (3) Unit Pengolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada pada unit kerja setingkat pimpinan tinggi pratama.
Koreksi Anda