Koreksi Pasal 53
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Kearsipan Badan terdiri atas:
a. Unit Kearsipan; dan
b. Unit Pengolah.
(2) Unit Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada Satuan Kerja Sekretariat Utama.
(3) Unit Pengolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada pada unit kerja setingkat pimpinan tinggi pratama.
Koreksi Anda
