Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeliharaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan melalui: a. pemeliharaan Arsip Aktif; b. pemeliharaan Arsip Inaktif; dan c. alih media Arsip.
Koreksi Anda