Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 71
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan Kearsipan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b dilaksanakan oleh Unit Kearsipan.
Koreksi Anda
Pengawasan Kearsipan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b dilaksanakan oleh Unit Kearsipan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran