Koreksi Pasal 70
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
Pengawasan Kearsipan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a dilaksanakan oleh ANRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
