Koreksi Pasal 67
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Kearsipan di lingkungan Badan dilakukan agar sistem pengelolaan Kearsipan pada masing-masing Pencipta Arsip di lingkungan Badan dapat terselenggara dengan baik.
(2) Pembinaan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Unit Kearsipan sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pembinaan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kegiatan:
a. koordinasi penyelenggaraan Kearsipan;
b. penyusunan pedoman dan standar Kearsipan;
c. pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan Kearsipan;
d. sosialisasi Kearsipan;
e. Pengawasan Kearsipan;
f. pelatihan Kearsipan; dan
g. perencanaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi Kearsipan.
Koreksi Anda
