Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 66
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pelaksanaan Fumigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Tata cara pelaksanaan Fumigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran