Koreksi Pasal 65
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Unit Kearsipan melaksanakan Fumigasi satu kali dalam setahun atau setiap saat jika diperlukan.
(2) Dalam hal Fumigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilaksanakan secara mandiri oleh Unit Kearsipan, maka Fumigasi dapat dilaksanakan dengan menggunakan pihak ketiga.
(3) Dalam hal Fumigasi menggunakan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Unit Kearsipan harus melaksanakan pengawasan.
(4) Pimpinan Unit Kearsipan menunjuk petugas atau pegawai yang memiliki kompetensi Fumigasi untuk melakukan pengawasan Fumigasi.
(5) Petugas atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) harus menyusun dan menyampaikan laporan
pelaksanaan Fumigasi kepada Pimpinan Unit Kearsipan.
Koreksi Anda
