Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Arsip Terjaga mencakup kegiatan: a. Identifikasi; b. Pendataan; c. Pelaporan; dan d. penyerahan Arsip Terjaga. (2) Pengelolaan Arsip Terjaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit pengolah yang berada di Sentral Arsip Aktif bekerja sama dengan Unit Kearsipan.
Koreksi Anda