Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) huruf c meliputi:
a. evakuasi Arsip Vital;
b. identifikasi jenis Arsip; dan
c. pemulihan kondisi.
(2) pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(4) huruf c meliputi:
a. stabilisasi dan pelindungan Arsip yang dievakuasi;
b. penilaian tingkat kerusakan dan spesifikasi kebutuhan pemulihan;
c. pelaksanaan penyelamatan;
d. prosedur penyimpanan kembali; dan
e. evaluasi.
Koreksi Anda
