Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelindungan dan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) huruf b meliputi: a. metode pelindungan, yang meliputi: 1. duplikasi; 2. pemencaran; dan 3. penggunaan peralatan khusus. b. pengamanan fisik, yang mencakup: 1. sistem keamanan ruang penyimpanan; 2. tingkat ketinggian penempatan; 3. struktur bangunan; dan 4. penggunaan ruang. c. pengamanan informasi, yang meliputi: 1. memastikan penggunaan Arsip oleh pihak yang berhak; 2. memberi kode rahasia; dan 3. MENETAPKAN spesifikasi hak akses.
Koreksi Anda