Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) huruf a meliputi: a. identifikasi, yang dilakukan melalui: 1. analisis organisasi; 2. pendataan; 3. pengolahan; dan 4. penentuan Arsip Vital. b. penataan, yang dilakukan melalui: 1. pemeriksaan; 2. penentuan Indeks Berkas; 3. penggunaan Tunjuk Silang; dan 4. pelabelan dan penempatan Arsip. c. penyusunan daftar Arsip Vital yang ada di Unit Pengolah.
Koreksi Anda