Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Kriteria Arsip Vital meliputi:
a. merupakan prasyarat bagi keberadaan instansi;
b. sebagai penjamin kelangsungan operasional kegiatan instansi;
c. berfungsi sebagai bukti kepemilikan kekayaan instansi; dan
d. berkaitan dengan kebijakan strategis instansi.
(2) Kelangsungan operasional kegiatan instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan sebagai rekonstruksi apabila terjadi bencana.
Koreksi Anda
