Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria Arsip Vital meliputi: a. merupakan prasyarat bagi keberadaan instansi; b. sebagai penjamin kelangsungan operasional kegiatan instansi; c. berfungsi sebagai bukti kepemilikan kekayaan instansi; dan d. berkaitan dengan kebijakan strategis instansi. (2) Kelangsungan operasional kegiatan instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan sebagai rekonstruksi apabila terjadi bencana.
Koreksi Anda