Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program Arsip Vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b di lingkungan Badan dilaksanakan dalam rangka pengelolaan, pelindungan, pengamanan, dan penyelamatan, pemulihan, dan penyimpanan Arsip Vital yang tercipta. (2) Pimpinan Unit Pengolah bertanggung jawab terhadap ketersediaan, pengolahan, dan penyajian Arsip Vital. (3) Pimpinan Unit Keasipan membentuk tim dalam penyusunan Program Arsip Vital. (4) Program Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. prosedur pengelolaan; b. pelindungan dan Pengamanan; c. penyelamatan dan pemulihan; dan d. penyimpanan.
Koreksi Anda