Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Badan meliputi: a. pengelolaan Arsip Dinamis; b. Program Arsip Vital; c. pengelolaan Arsip Terjaga; d. sumber daya Kearsipan; e. Fumigasi; dan f. pengawasan dan pembinaan Kearsipan.
Koreksi Anda