Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Badan meliputi:
a. pengelolaan Arsip Dinamis;
b. Program Arsip Vital;
c. pengelolaan Arsip Terjaga;
d. sumber daya Kearsipan;
e. Fumigasi; dan
f. pengawasan dan pembinaan Kearsipan.
Koreksi Anda
