Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Badan bertujuan untuk: a. menjamin terciptanya Arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Badan; b. menjamin ketersediaan Arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; c. menjamin terwujudnya pengelolaan Arsip yang andal dan pemanfaatan Arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak- hak keperdataan melalui pengelolaan dan pemanfaatan Arsip yang autentik dan terpercaya; e. mendinamiskan penyelenggaraan Kearsipan sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu; f. menjamin keselamatan dan keamanan Arsip sebagai bukti pertanggungjawaban; dan g. meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan Arsip yang autentik dan terpercaya.
Koreksi Anda