Dalam Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini, yang dimaksud dengan:
1. Keselamatan Radiasi dalam Pengangkutan Zat Radioaktif adalah tindakan yang dilakukan untuk melindungi
pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya radiasi selama pengangkutan zat radioaktif.
2. Pengangkutan Zat Radioaktif adalah pemindahan zat radioaktif yang memenuhi ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dalam Pengangkutan Zat Radioaktif dan teknis Keamanan dalam pengangkutan zat radioaktif, dari suatu tempat ke tempat lain melalui jaringan lalu lintas umum, dengan menggunakan sarana angkutan darat, air, atau udara.
3. Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah adalah zat radioaktif yang karena sifatnya memiliki aktivitas jenis terbatas atau zat radioaktif yang terhadapnya berlaku nilai batas aktivitas jenis rata-rata, sehingga dalam penanganannya tidak memerlukan perisai radiasi.
4. Benda Terkontaminasi Permukaan adalah benda padat yang tidak radioaktif tetapi terdapat zat radioaktif yang tersebar pada permukaan dalam jumlah yang melebihi 0,4 Bq/cm2 (nol koma empat becquerel per sentimeter persegi) untuk pemancar beta, gama, dan pemancar alfa toksisitas rendah, atau 0,04 Bq/cm2 (nol koma nol empat becquerel per sentimeter persegi) untuk pemancar alfa lainnya.
5. Zat Radioaktif Bentuk Khusus adalah zat radioaktif padat yang tidak dapat menyebar atau kapsul terbungkus yang berisi zat radioaktif.
6. Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah adalah zat radioaktif padat atau zat radioaktif padat dalam kapsul terbungkus yang memiliki daya sebar terbatas dan tidak berbentuk serbuk.
7. Bahan Fisil adalah bahan nuklir yang mengandung nuklida fisil berupa uranium-233 (U-233), uranium-235 (U-235), plutonium-239 (Pu-239), dan/atau plutonium- 241 (Pu-241) dengan berat lebih dari 0,25 gr (nol koma dua lima gram).
8. Pengirim adalah pemegang izin pemanfaatan sumber radiasi pengion atau pemanfaatan bahan nuklir yang melakukan pengiriman zat radioaktif yang dinyatakan
dalam dokumen pengiriman dan/atau yang melakukan sendiri Pengangkutan Zat Radioaktif yang akan dimanfaatkannya.
9. Penerima adalah pemegang izin pemanfaatan sumber radiasi pengion atau pemanfaatan bahan nuklir, yang menerima zat radioaktif dari Pengirim dan dinyatakan dalam dokumen pengiriman.
10. Pengangkut adalah badan hukum di bidang pengangkutan yang melakukan Pengangkutan Zat Radioaktif.
11. Desain adalah uraian teknis yang digunakan untuk mengidentifikasi Zat Radioaktif Bentuk Khusus, Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah, bungkusan, atau pembungkus dalam pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif.
12. Bungkusan adalah pembungkus dengan isi zat radioaktif di dalamnya yang disiapkan untuk Pengangkutan Zat Radioaktif.
13. Pembungkus Luar adalah pembungkus yang digunakan oleh 1 (satu) Pengirim untuk memuat 1 (satu) atau beberapa Bungkusan dan membentuk 1 (satu) unit sehingga memudahkan dalam penanganan dan penyimpanan selama Pengangkutan Zat Radioaktif.
14. Peti Kemas adalah peti atau kotak yang bersifat permanen dan kuat sebagai alat atau perangkat untuk penggunaan ulang dalam Pengangkutan Zat Radioaktif dan sesuai standar International Standard Organization.
15. Peti Kemas Kecil adalah Peti Kemas yang memiliki volume internal lebih kecil dari atau sama dengan 3 m3 (tiga meter kubik).
16. Peti Kemas Besar adalah Peti Kemas yang memiliki:
a. volume internal lebih besar dari 3 m3 (tiga meter kubik);
b. ukuran panjang 20 (dua puluh) kaki; atau
c. ukuran panjang 40 (empat puluh) kaki.
17. Tangki adalah tangki yang dapat dijinjing, kontener tangki, kendaraan tangki, gerbong tangki, atau wadah
yang digunakan untuk mengangkut bahan padat, cair, atau gas.
18. Barang Kiriman adalah setiap Bungkusan atau muatan zat radioaktif yang diserahkan oleh Pengirim untuk diangkut.
19. Kontaminasi adalah keberadaan zat radioaktif pada permukaan dalam jumlah yang melebihi 0,4 Bq/cm2 (nol koma empat becquerel per sentimeter persegi) untuk pemancar beta, gama, dan pemancar alfa toksisitas rendah, atau 0,04 Bq/cm2 (nol koma nol empat becquerel per sentimeter persegi) untuk seluruh pemancar alfa lainnya.
20. Indeks Angkutan adalah nilai yang digunakan sebagai acuan dalam membatasi tingkat paparan radiasi yang berasal dari Bungkusan, Pembungkus Luar, Peti Kemas, Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I, dan Benda Terkontaminasi Permukaan-I, terhadap anggota masyarakat dan petugas pengangkut selama Pengangkutan Zat Radioaktif dan penyimpanan pada saat transit.
21. Indeks Keselamatan Kekritisan adalah nilai yang digunakan sebagai acuan dalam membatasi tingkat kekritisan pada akumulasi Bungkusan, Pembungkus Luar, atau Peti Kemas yang berisi Bahan Fisil dan uranium heksafluorida (UF6).
22. Nomor Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Number) yang selanjutnya disebut Nomor PBB adalah identitas bahan berbahaya dan kelas bahan berbahaya yang digunakan dalam perdagangan dan pengangkutan internasional.
23. Petugas Proteksi Radiasi adalah petugas yang ditunjuk oleh pemegang izin pemanfaatan sumber radiasi pengion atau pemanfaatan bahan nuklir dan oleh Badan dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan proteksi radiasi.
24. Pemancar Alfa Toksisitas Rendah adalah uranium alam, uranium susut kadar, torium alam, uranium-235 (U-235)
atau uranium-238 (U-238), torium-232 (Th-232), torium- 228 (Th-228), dan torium-230 (Th-230) apabila terdapat dalam konsentrat kimia atau fisika atau dalam bahan galian, atau pemancar alfa dengan waktu paruh kurang dari 10 (sepuluh) hari.
25. Kontaminasi Tak Lekat adalah kontaminasi yang dapat didekontaminasi atau dihilangkan dari permukaan selama kondisi pengangkutan rutin.
26. Kontaminasi Lekat adalah kontaminasi yang tidak dapat didekontaminasi atau dihilangkan dari permukaan selama kondisi pengangkutan rutin.
27. Nilai Aktivitas A1 adalah nilai aktivitas Zat Radioaktif Bentuk Khusus yang digunakan untuk menentukan batas aktivitas.
28. Nilai Aktivitas A2 adalah nilai aktivitas zat radioaktif, selain Zat Radioaktif Bentuk Khusus, yang digunakan untuk menentukan batas aktivitas.
29. Rute adalah jalur yang harus ditempuh dalam pengangkutan yang paling sedikit memuat lokasi awal dan lokasi akhir.
30. Badan adalah Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
BAB II
IDENTIFIKASI JENIS ZAT RADIOAKTIF DAN PENENTUAN PENGGUNAAN BUNGKUSAN DALAM PENGANGKUTAN
(1) Pengirim wajib mengidentifikasi jenis zat radioaktif yang akan diangkut.
(2) Jenis zat radioaktif dalam Pengangkutan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah;
b. Benda Terkontaminasi Permukaan;
c. Zat Radioaktif Bentuk Khusus;
d. Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah;
e. Bahan Fisil; dan
f. uranium heksafluorida (UF6).
(3) Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan tingkat konsentrasi dan bentuk fisik terdiri atas:
a. Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I;
b. Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-II; dan
c. Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-III;
(4) Benda Terkontaminasi Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berdasarkan tingkat Kontaminasi terdiri atas:
a. Benda Terkontaminasi Permukaan-I; dan
b. Benda Terkontaminasi Permukaan-II.
(5) Bahan Fisil dan uranium heksafluorida (UF6) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f merupakan bahan nuklir.
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Zat Radioaktif Bentuk Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c memiliki ukuran tidak kurang dari 5 mm (lima milimeter).
Pasal 6
(1) Zat radioaktif dalam pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat berupa zat radioaktif yang harus diuji atau tidak diuji.
(2) Zat radioaktif yang harus diuji meliputi:
a. Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-III;
b. Zat Radioaktif Bentuk Khusus; dan
c. Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah.
(3) Zat radioaktif yang tidak diuji meliputi:
a. Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I;
b. Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-II;
c. Benda Terkontaminasi Permukaan;
d. Bahan Fisil; dan
e. uranium heksafluorida (UF6).
(4) Dalam hal Zat Radioaktif yang akan diangkut merupakan Zat Radioaktif Bentuk Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Pengirim wajib memastikan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah memiliki sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif.
(5) Sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh:
a. Kepala Badan untuk zat radioaktif yang berasal dari dalam negeri; dan
b. otoritas pengawas negara asal untuk zat radioaktif yang berasal dari luar negeri.
(6) Ketentuan mengenai pengujian zat radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan persyaratan dan tata cara permohonan dan penerbitan sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a diatur dengan Peraturan Badan tersendiri.
(1) Pengirim wajib mengidentifikasi jenis zat radioaktif yang akan diangkut.
(2) Jenis zat radioaktif dalam Pengangkutan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah;
b. Benda Terkontaminasi Permukaan;
c. Zat Radioaktif Bentuk Khusus;
d. Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah;
e. Bahan Fisil; dan
f. uranium heksafluorida (UF6).
(3) Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan tingkat konsentrasi dan bentuk fisik terdiri atas:
a. Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I;
b. Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-II; dan
c. Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-III;
(4) Benda Terkontaminasi Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berdasarkan tingkat Kontaminasi terdiri atas:
a. Benda Terkontaminasi Permukaan-I; dan
b. Benda Terkontaminasi Permukaan-II.
(5) Bahan Fisil dan uranium heksafluorida (UF6) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f merupakan bahan nuklir.
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Zat Radioaktif Bentuk Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c memiliki ukuran tidak kurang dari 5 mm (lima milimeter).
Pasal 6
(1) Zat radioaktif dalam pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat berupa zat radioaktif yang harus diuji atau tidak diuji.
(2) Zat radioaktif yang harus diuji meliputi:
a. Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-III;
b. Zat Radioaktif Bentuk Khusus; dan
c. Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah.
(3) Zat radioaktif yang tidak diuji meliputi:
a. Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I;
b. Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-II;
c. Benda Terkontaminasi Permukaan;
d. Bahan Fisil; dan
e. uranium heksafluorida (UF6).
(4) Dalam hal Zat Radioaktif yang akan diangkut merupakan Zat Radioaktif Bentuk Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Pengirim wajib memastikan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah memiliki sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif.
(5) Sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh:
a. Kepala Badan untuk zat radioaktif yang berasal dari dalam negeri; dan
b. otoritas pengawas negara asal untuk zat radioaktif yang berasal dari luar negeri.
(6) Ketentuan mengenai pengujian zat radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan persyaratan dan tata cara permohonan dan penerbitan sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a diatur dengan Peraturan Badan tersendiri.
(1) Pengirim wajib menentukan Bungkusan yang akan digunakan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif.
(2) Bungkusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Bungkusan industri;
b. Bungkusan tipe A;
c. Bungkusan tipe B(U);
d. Bungkusan tipe B(M);
e. Bungkusan tipe C; dan
f. Bungkusan lain.
(3) Bungkusan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Bungkusan industri-I;
b. Bungkusan industri-II; dan
c. Bungkusan industri-III.
Pasal 8
(1) Bungkusan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a digunakan untuk mengangkut Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah dan Benda Terkontaminasi Permukaan.
(2) Penggunaan Bungkusan industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada Pengangkutan Zat Radioaktif yang menggunakan:
a. alat angkut atau Peti Kemas Besar secara eksklusif;
dan
b. alat angkut atau Peti Kemas Besar secara noneksklusif.
(3) Rincian penggunaan Bungkusan industri pada Pengangkutan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 9
(1) Bungkusan tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b digunakan untuk mengangkut:
a. Zat Radioaktif Bentuk Khusus dengan aktivitas lebih kecil atau sama dengan Nilai Aktivitas A1;
b. zat radioaktif selain Zat Radioaktif Bentuk Khusus dengan aktivitas lebih kecil atau sama dengan Nilai Aktivitas A2; atau
c. radionuklida campuran yang berupa Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan zat radioaktif selain Zat Radioaktif Bentuk Khusus.
(2) Bungkusan tipe A yang digunakan untuk radionuklida campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi kondisi radionuklida campuran untuk bungkusan tipe A sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 10
Bungkusan tipe B(U) dan Bungkusan tipe B(M) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dan huruf d digunakan untuk mengangkut Zat Radioaktif Bentuk Khusus dengan aktivitas lebih besar dari Nilai Aktivitas A1 atau zat radioaktif selain Zat Radioaktif Bentuk Khusus dengan aktivitas lebih besar dari Nilai Aktivitas A2.
Pasal 11
(1) Bungkusan tipe B(U) dan Bungkusan tipe B(M) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus berisi zat radioaktif yang sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam sertifikat persetujuan Desain Bungkusan.
(2) Dalam hal diangkut melalui udara, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
Bungkusan tipe B(U) dan Bungkusan tipe B(M) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah, batas nilai aktivitas sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat persetujuan Desain Bungkusan;
b. untuk Zat Radioaktif Bentuk Khusus, batas nilai aktivitas tidak melebihi 3000A1 (tiga ribu A1) atau
100.000A2 (seratus ribu A2), dipilih yang lebih rendah; atau
c. untuk semua zat radioaktif selain zat radioaktif sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, batas nilai aktivitas sampai dengan 3000A2 (tiga ribu A2).
Pasal 12
Bungkusan tipe C harus berisi zat radioaktif yang sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam sertifikat persetujuan Desain Bungkusan.
Pasal 13
(1) Bungkusan industri-I, Bungkusan industri-II, Bungkusan industri-III, Bungkusan tipe A, Bungkusan tipe B(U), Bungkusan tipe B(M) dan Bungkusan tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) dapat digunakan untuk mengangkut:
a. zat radioaktif Aktivitas Jenis Rendah, Benda Terkontaminasi Permukaan, Bentuk Khusus, atau uranium heksafluorida (UF6), yang mengandung Bahan Fisil;
b. Bahan Fisil; dan/atau
c. uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram).
(2) Penggunaan Bungkusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi:
a. persyaratan Bungkusan yang didesain untuk mengangkut uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram); dan/atau
b. persyaratan Bungkusan yang didesain untuk mengangkut zat radioaktif yang mengandung Bahan Fisil.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian persyaratan Bungkusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Badan tersendiri.
Pasal 14
(1) Bungkusan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f dapat berupa:
a. Bungkusan yang berisi peralatan atau barang terkontaminasi zat radioaktif atau teraktivasi dengan nilai batas aktivitas tertentu;
b. Bungkusan yang berisi peralatan atau barang yang terbuat dari uranium alam, uranium susut kadar, atau torium alam;
c. Bungkusan yang berisi zat radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan nilai batas aktivitas tertentu; dan
d. Bungkusan yang berisi uranium heksafluorida (UF6) dengan massa kurang dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram) dengan nilai batas aktivitas tertentu.
(2) Ketentuan mengenai Nilai aktivitas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengirim wajib menentukan Bungkusan yang akan digunakan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif.
(2) Bungkusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Bungkusan industri;
b. Bungkusan tipe A;
c. Bungkusan tipe B(U);
d. Bungkusan tipe B(M);
e. Bungkusan tipe C; dan
f. Bungkusan lain.
(3) Bungkusan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Bungkusan industri-I;
b. Bungkusan industri-II; dan
c. Bungkusan industri-III.
Pasal 8
(1) Bungkusan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a digunakan untuk mengangkut Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah dan Benda Terkontaminasi Permukaan.
(2) Penggunaan Bungkusan industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada Pengangkutan Zat Radioaktif yang menggunakan:
a. alat angkut atau Peti Kemas Besar secara eksklusif;
dan
b. alat angkut atau Peti Kemas Besar secara noneksklusif.
(3) Rincian penggunaan Bungkusan industri pada Pengangkutan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 9
(1) Bungkusan tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b digunakan untuk mengangkut:
a. Zat Radioaktif Bentuk Khusus dengan aktivitas lebih kecil atau sama dengan Nilai Aktivitas A1;
b. zat radioaktif selain Zat Radioaktif Bentuk Khusus dengan aktivitas lebih kecil atau sama dengan Nilai Aktivitas A2; atau
c. radionuklida campuran yang berupa Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan zat radioaktif selain Zat Radioaktif Bentuk Khusus.
(2) Bungkusan tipe A yang digunakan untuk radionuklida campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi kondisi radionuklida campuran untuk bungkusan tipe A sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 10
Bungkusan tipe B(U) dan Bungkusan tipe B(M) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dan huruf d digunakan untuk mengangkut Zat Radioaktif Bentuk Khusus dengan aktivitas lebih besar dari Nilai Aktivitas A1 atau zat radioaktif selain Zat Radioaktif Bentuk Khusus dengan aktivitas lebih besar dari Nilai Aktivitas A2.
Pasal 11
(1) Bungkusan tipe B(U) dan Bungkusan tipe B(M) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus berisi zat radioaktif yang sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam sertifikat persetujuan Desain Bungkusan.
(2) Dalam hal diangkut melalui udara, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
Bungkusan tipe B(U) dan Bungkusan tipe B(M) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah, batas nilai aktivitas sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat persetujuan Desain Bungkusan;
b. untuk Zat Radioaktif Bentuk Khusus, batas nilai aktivitas tidak melebihi 3000A1 (tiga ribu A1) atau
100.000A2 (seratus ribu A2), dipilih yang lebih rendah; atau
c. untuk semua zat radioaktif selain zat radioaktif sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, batas nilai aktivitas sampai dengan 3000A2 (tiga ribu A2).
Pasal 12
Bungkusan tipe C harus berisi zat radioaktif yang sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam sertifikat persetujuan Desain Bungkusan.
Pasal 13
(1) Bungkusan industri-I, Bungkusan industri-II, Bungkusan industri-III, Bungkusan tipe A, Bungkusan tipe B(U), Bungkusan tipe B(M) dan Bungkusan tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) dapat digunakan untuk mengangkut:
a. zat radioaktif Aktivitas Jenis Rendah, Benda Terkontaminasi Permukaan, Bentuk Khusus, atau uranium heksafluorida (UF6), yang mengandung Bahan Fisil;
b. Bahan Fisil; dan/atau
c. uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram).
(2) Penggunaan Bungkusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi:
a. persyaratan Bungkusan yang didesain untuk mengangkut uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram); dan/atau
b. persyaratan Bungkusan yang didesain untuk mengangkut zat radioaktif yang mengandung Bahan Fisil.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian persyaratan Bungkusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Badan tersendiri.
Pasal 14
(1) Bungkusan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f dapat berupa:
a. Bungkusan yang berisi peralatan atau barang terkontaminasi zat radioaktif atau teraktivasi dengan nilai batas aktivitas tertentu;
b. Bungkusan yang berisi peralatan atau barang yang terbuat dari uranium alam, uranium susut kadar, atau torium alam;
c. Bungkusan yang berisi zat radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan nilai batas aktivitas tertentu; dan
d. Bungkusan yang berisi uranium heksafluorida (UF6) dengan massa kurang dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram) dengan nilai batas aktivitas tertentu.
(2) Ketentuan mengenai Nilai aktivitas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 15
(1) Bungkusan tertentu wajib diuji.
(2) Bungkusan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Bungkusan industri-II;
b. Bungkusan industri-III;
c. Bungkusan tipe A;
d. Bungkusan tipe B(U);
e. Bungkusan tipe B(M);
f. Bungkusan tipe C; dan
g. Bungkusan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk memastikan Bungkusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi standar keselamatan pengangkutan yang dibuktikan dengan sertifikat persetujuan Desain.
(4) Sertifikat persetujuan Desain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dimiliki oleh Bungkusan sebagai berikut:
a. Bungkusan industri yang berisi Bahan Fisil atau uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram);
b. Bungkusan tipe A yang berisi Bahan Fisil atau uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram);
c. Bungkusan tipe B(U);
d. Bungkusan tipe B(M); dan
e. Bungkusan tipe C.
(5) Sertifikat persetujuan Desain Bungkusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh:
a. Kepala Badan untuk Bungkusan yang berasal dari dalam negeri; dan
b. otoritas pengawas negara asal untuk Bungkusan yang berasal dari luar negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian pengujian Bungkusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara mendapat sertifikat persetujuan Desain Bungkusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan Badan tersendiri.
Pasal 16
Tata cara identifikasi zat radioaktif dan penentuan Bungkusan tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Bungkusan tertentu wajib diuji.
(2) Bungkusan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Bungkusan industri-II;
b. Bungkusan industri-III;
c. Bungkusan tipe A;
d. Bungkusan tipe B(U);
e. Bungkusan tipe B(M);
f. Bungkusan tipe C; dan
g. Bungkusan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk memastikan Bungkusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi standar keselamatan pengangkutan yang dibuktikan dengan sertifikat persetujuan Desain.
(4) Sertifikat persetujuan Desain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dimiliki oleh Bungkusan sebagai berikut:
a. Bungkusan industri yang berisi Bahan Fisil atau uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram);
b. Bungkusan tipe A yang berisi Bahan Fisil atau uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram);
c. Bungkusan tipe B(U);
d. Bungkusan tipe B(M); dan
e. Bungkusan tipe C.
(5) Sertifikat persetujuan Desain Bungkusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh:
a. Kepala Badan untuk Bungkusan yang berasal dari dalam negeri; dan
b. otoritas pengawas negara asal untuk Bungkusan yang berasal dari luar negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian pengujian Bungkusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara mendapat sertifikat persetujuan Desain Bungkusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan Badan tersendiri.
Pasal 16
Tata cara identifikasi zat radioaktif dan penentuan Bungkusan tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB III
TEKNIS KESELAMATAN SEBELUM DAN SELAMA PELAKSANAAN PENGANGKUTAN
(1) Persyaratan teknis keselamatan sebelum pelaksanaan pengangkutan harus dipenuhi oleh pengirim.
(2) Pengirim harus memastikan pengangkut melakukan teknis keselamatan selama pengangkutan.
(3) Persyaratan teknis keselamatan sebelum dan selama pelaksanaan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penentuan kategorisasi Bungkusan;
b. penentuan dan batasan Indeks Angkutan;
c. penentuan dan batasan Indeks Keselamatan Kekritisan;
d. penandaan, pelabelan dan pemberian plakat;
e. ketentuan pengangkutan Bungkusan lain;
f. ketentuan pengangkutan Bungkusan yang berisi uranium heksafluorida (UF6);
g. ketentuan pengangkutan Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah dan Benda Terkontaminasi Permukaan dengan menggunakan Bungkusan industri dan tanpa menggunakan Bungkusan;
h. pengangkutan secara eksklusif;
i. Pengangkutan Zat Radioaktif dengan sifat bahaya lain atau dengan barang berbahaya lain;
j. penempatan Bungkusan selama Pengangkutan Zat Radioaktif dan penyimpanan Bungkusan selama transit;
k. pemeriksaan Bungkusan untuk keperluan kepabeanan;
l. tindakan jika terjadi Kontaminasi dan Bungkusan bocor;
m. tindakan pada saat Barang Kiriman tidak terkirim;
dan
n. retensi dan ketersediaan dokumen pengiriman pada Pengangkut.
Pasal 18
(1) Kategori Bungkusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. I-Putih;
b. II-Kuning; dan
c. III-Kuning.
(2) Pengirim wajib menentukan kategori Bungkusan yang digunakan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif sesuai dengan kategori Bungkusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penentuan kategori Bungkusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada:
a. Indeks Angkutan; dan
b. tingkat radiasi maksimum di setiap titik pada permukaan terluar Bungkusan.
Pasal 19
(1) Kriteria kategori Bungkusan I-Putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a meliputi:
a. nilai Indeks Angkutan sama dengan 0 (nol); dan
b. tingkat radiasi maksimum di setiap titik pada permukaan terluar Bungkusan tidak melebihi 0,005 mSv/jam (nol koma nol nol lima milisievert per jam).
(2) Kriteria kategori Bungkusan II-Kuning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b meliputi:
a. nilai Indeks Angkutan lebih besar daripada 0 (nol) dan lebih kecil atau sama dengan 1 (satu); dan
b. tingkat radiasi maksimum di setiap titik pada permukaan terluar Bungkusan lebih besar dari 0,005 mSv/jam (nol koma nol nol lima milisievert per jam) dan lebih kecil atau sama dengan 0,5 mSv/jam (nol koma lima milisievert per jam).
(3) Kriteria kategori Bungkusan III-Kuning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c meliputi:
a. nilai Indeks Angkutan lebih besar daripada 1 dan lebih kecil atau sama dengan 10 (sepuluh) dan tingkat radiasi maksimum di setiap titik pada permukaan terluar Bungkusan lebih besar dari 0,5 mSv/jam (nol koma lima milisievert per jam) dan lebih kecil atau sama dengan 2 mSv/jam (dua milisievert per jam); dan
b. nilai Indeks Angkutan lebih besar daripada 10 (sepuluh) dan tingkat radiasi maksimum di setiap titik pada permukaan terluar Bungkusan lebih besar dari 2 mSv/jam (dua milisievert per jam) dan lebih kecil atau sama dengan 10 mSv/jam (sepuluh milisievert per jam).
Pasal 20
(1) Dalam hal Pengirim menggunakan Bungkusan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b, Pengangkutan Zat Radioaktif wajib dilakukan secara eksklusif.
(2) Pengangkutan secara eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. Pengangkutan Zat Radioaktif dilakukan dengan penggunaan alat angkut tunggal atau Peti Kemas Besar untuk Zat Radioaktif;
b. Pengangkutan Zat Radioaktif dilakukan untuk melaksanakan pengiriman zat radioaktif dari 1 (satu) Pengirim;
c. kendaraan dilengkapi dengan penghalang yang menghambat akses orang yang tidak berwenang;
dan
d. tidak ada pemuatan dan pembongkaran selama pengiriman.
Pasal 21
(1) Dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif menggunakan Pembungkus Luar dan Peti Kemas, kategori Pembungkus Luar dan Peti Kemas wajib ditentukan.
(2) Kategori Pembungkus Luar dan Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. I-Putih;
b. II-Kuning; dan
c. III-Kuning.
(3) Penentuan kategori Pembungkus Luar dan Peti Kemas didasarkan pada:
a. Indeks Angkutan; dan
b. tingkat radiasi maksimum di setiap titik pada permukaan terluar Pembungkus Luar, dan/atau Peti Kemas.
Pasal 22
(1) Pembungkus Luar dan Peti Kemas dikategorikan menjadi kategori I-Putih jika memenuhi kriteria:
a. nilai Indeks Angkutan sama dengan 0 (nol); dan
b. tingkat radiasi maksimum di setiap titik pada permukaan terluar Pembungkus Luar dan Peti Kemas tidak melebihi 0,005 mSv/jam (nol koma nol nol lima milisievert per jam).
(2) Pembungkus Luar dan Peti Kemas dikategorikan menjadi kategori II-Kuning jika memenuhi kriteria:
a. nilai Indeks Angkutan lebih besar daripada 0 (nol) dan lebih kecil atau sama dengan 1 (satu); dan
b. tingkat radiasi maksimum di setiap titik pada permukaan terluar Pembungkus Luar dan Peti Kemas lebih dari 0,005 mSv/jam (nol koma nol nol
lima milisievert per jam) dan lebih kecil atau sama dengan 0,5 mSv/jam (nol koma lima milisievert per jam).
(3) Pembungkus Luar dan Peti Kemas dikategorikan menjadi kategori III-Kuning jika memenuhi kriteria:
a. nilai Indeks Angkutan lebih besar daripada 1 (satu) dan lebih kecil atau sama dengan 10 (sepuluh) dan tingkat radiasi maksimum di setiap titik pada permukaan terluar Pembungkus Luar dan Peti Kemas lebih besar dari 0,5 mSv/jam (nol koma lima milisievert per jam) dan lebih kecil atau sama dengan 2 mSv/jam (dua milisievert per jam); dan
b. nilai Indeks Angkutan lebih besar daripada 10 (sepuluh) dan tingkat radiasi maksimum di setiap titik pada permukaan terluar Pembungkus Luar dan Peti Kemas lebih besar dari 2 mSv/jam (dua milisievert per jam) dan lebih kecil atau sama dengan 10 mSv/jam (sepuluh milisievert per jam).
Pasal 23
(1) Dalam hal Pengirim menggunakan Pembungkus Luar dan Peti Kemas dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b, Pengangkutan Zat Radioaktif wajib dilakukan secara non eksklusif.
(2) Pengangkutan Zat Radioaktif dilakukan secara non eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan ketentuan:
a. nilai Indeks Angkutan tidak lebih besar daripada 50 (lima puluh) untuk Peti Kemas, kendaraan angkut darat, pesawat penumpang dan pesawat kargo, dan kapal angkutan sungai dan penyeberangan;
b. nilai Indeks Angkutan tidak lebih besar daripada 200 (dua ratus) untuk Peti Kemas Kecil di palka, kompartemen, atau daerah dek tertentu di kapal laut;
c. nilai Indeks Angkutan tidak lebih besar daripada 200 (dua ratus) untuk Peti Kemas Kecil di kapal laut;
dan
d. nilai Indeks Angkutan tidak dibatasi untuk Peti Kemas Besar pada kapal laut.
Pasal 24
(1) Tata cara penentuan Indeks Angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b dilakukan dengan cara mengukur tingkat radiasi maksimum menggunakan satuan mSv/jam (milisievert per jam) pada jarak 1 m (satu meter) dari permukaan Bungkusan, pembungkus luar, atau Peti Kemas.
(2) Nilai Indeks Angkutan diperoleh dari perkalian bilangan hasil pengukuran tingkat radiasi maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan angka 100 (seratus).
(3) Ketentuan mengenai penentuan Indeks Angkutan untuk pengangkutan Bungkusan yang berisi Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah berupa bahan galian uranium, torium dan konsentratnya, dan pengangkutan Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I dan Benda Terkontaminasi Permukaan-I yang diangkut tanpa menggunakan Bungkusan tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 25
(1) Pengirim wajib menentukan Indeks Keselamatan Kekritisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf c untuk pengangkutan Bahan Fisil dan
uranium heksafluorida (UF6) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e dan huruf f.
(2) Penentuan Indeks Keselamatan Kekritisan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk setiap Pembungkus Luar, Peti Kemas atau kendaraan angkut.
(3) Indeks Keselamatan Kekritisan untuk setiap Pembungkus Luar atau Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditentukan dengan menjumlahkan Indeks Keselamatan Kekritisan semua Bungkusan yang terdapat di dalam Pembungkus Luar atau Peti Kemas.
(4) Indeks Keselamatan Kekritisan untuk kendaraan angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan dengan menjumlahkan Indeks Keselamatan Kekritisan Bungkusan, Pembungkus Luar dan/atau Peti Kemas.
Pasal 26
Indeks Keselamatan Kekritisan untuk setiap Bungkusan atau Pembungkus Luar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) tidak boleh melebihi 50 (lima puluh).
(1) Kategori Bungkusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. I-Putih;
b. II-Kuning; dan
c. III-Kuning.
(2) Pengirim wajib menentukan kategori Bungkusan yang digunakan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif sesuai dengan kategori Bungkusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penentuan kategori Bungkusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada:
a. Indeks Angkutan; dan
b. tingkat radiasi maksimum di setiap titik pada permukaan terluar Bungkusan.
Pasal 19
(1) Kriteria kategori Bungkusan I-Putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a meliputi:
a. nilai Indeks Angkutan sama dengan 0 (nol); dan
b. tingkat radiasi maksimum di setiap titik pada permukaan terluar Bungkusan tidak melebihi 0,005 mSv/jam (nol koma nol nol lima milisievert per jam).
(2) Kriteria kategori Bungkusan II-Kuning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b meliputi:
a. nilai Indeks Angkutan lebih besar daripada 0 (nol) dan lebih kecil atau sama dengan 1 (satu); dan
b. tingkat radiasi maksimum di setiap titik pada permukaan terluar Bungkusan lebih besar dari 0,005 mSv/jam (nol koma nol nol lima milisievert per jam) dan lebih kecil atau sama dengan 0,5 mSv/jam (nol koma lima milisievert per jam).
(3) Kriteria kategori Bungkusan III-Kuning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c meliputi:
a. nilai Indeks Angkutan lebih besar daripada 1 dan lebih kecil atau sama dengan 10 (sepuluh) dan tingkat radiasi maksimum di setiap titik pada permukaan terluar Bungkusan lebih besar dari 0,5 mSv/jam (nol koma lima milisievert per jam) dan lebih kecil atau sama dengan 2 mSv/jam (dua milisievert per jam); dan
b. nilai Indeks Angkutan lebih besar daripada 10 (sepuluh) dan tingkat radiasi maksimum di setiap titik pada permukaan terluar Bungkusan lebih besar dari 2 mSv/jam (dua milisievert per jam) dan lebih kecil atau sama dengan 10 mSv/jam (sepuluh milisievert per jam).
Pasal 20
(1) Dalam hal Pengirim menggunakan Bungkusan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b, Pengangkutan Zat Radioaktif wajib dilakukan secara eksklusif.
(2) Pengangkutan secara eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. Pengangkutan Zat Radioaktif dilakukan dengan penggunaan alat angkut tunggal atau Peti Kemas Besar untuk Zat Radioaktif;
b. Pengangkutan Zat Radioaktif dilakukan untuk melaksanakan pengiriman zat radioaktif dari 1 (satu) Pengirim;
c. kendaraan dilengkapi dengan penghalang yang menghambat akses orang yang tidak berwenang;
dan
d. tidak ada pemuatan dan pembongkaran selama pengiriman.
Pasal 21
(1) Dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif menggunakan Pembungkus Luar dan Peti Kemas, kategori Pembungkus Luar dan Peti Kemas wajib ditentukan.
(2) Kategori Pembungkus Luar dan Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. I-Putih;
b. II-Kuning; dan
c. III-Kuning.
(3) Penentuan kategori Pembungkus Luar dan Peti Kemas didasarkan pada:
a. Indeks Angkutan; dan
b. tingkat radiasi maksimum di setiap titik pada permukaan terluar Pembungkus Luar, dan/atau Peti Kemas.
Pasal 22
(1) Pembungkus Luar dan Peti Kemas dikategorikan menjadi kategori I-Putih jika memenuhi kriteria:
a. nilai Indeks Angkutan sama dengan 0 (nol); dan
b. tingkat radiasi maksimum di setiap titik pada permukaan terluar Pembungkus Luar dan Peti Kemas tidak melebihi 0,005 mSv/jam (nol koma nol nol lima milisievert per jam).
(2) Pembungkus Luar dan Peti Kemas dikategorikan menjadi kategori II-Kuning jika memenuhi kriteria:
a. nilai Indeks Angkutan lebih besar daripada 0 (nol) dan lebih kecil atau sama dengan 1 (satu); dan
b. tingkat radiasi maksimum di setiap titik pada permukaan terluar Pembungkus Luar dan Peti Kemas lebih dari 0,005 mSv/jam (nol koma nol nol
lima milisievert per jam) dan lebih kecil atau sama dengan 0,5 mSv/jam (nol koma lima milisievert per jam).
(3) Pembungkus Luar dan Peti Kemas dikategorikan menjadi kategori III-Kuning jika memenuhi kriteria:
a. nilai Indeks Angkutan lebih besar daripada 1 (satu) dan lebih kecil atau sama dengan 10 (sepuluh) dan tingkat radiasi maksimum di setiap titik pada permukaan terluar Pembungkus Luar dan Peti Kemas lebih besar dari 0,5 mSv/jam (nol koma lima milisievert per jam) dan lebih kecil atau sama dengan 2 mSv/jam (dua milisievert per jam); dan
b. nilai Indeks Angkutan lebih besar daripada 10 (sepuluh) dan tingkat radiasi maksimum di setiap titik pada permukaan terluar Pembungkus Luar dan Peti Kemas lebih besar dari 2 mSv/jam (dua milisievert per jam) dan lebih kecil atau sama dengan 10 mSv/jam (sepuluh milisievert per jam).
Pasal 23
(1) Dalam hal Pengirim menggunakan Pembungkus Luar dan Peti Kemas dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b, Pengangkutan Zat Radioaktif wajib dilakukan secara non eksklusif.
(2) Pengangkutan Zat Radioaktif dilakukan secara non eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan ketentuan:
a. nilai Indeks Angkutan tidak lebih besar daripada 50 (lima puluh) untuk Peti Kemas, kendaraan angkut darat, pesawat penumpang dan pesawat kargo, dan kapal angkutan sungai dan penyeberangan;
b. nilai Indeks Angkutan tidak lebih besar daripada 200 (dua ratus) untuk Peti Kemas Kecil di palka, kompartemen, atau daerah dek tertentu di kapal laut;
c. nilai Indeks Angkutan tidak lebih besar daripada 200 (dua ratus) untuk Peti Kemas Kecil di kapal laut;
dan
d. nilai Indeks Angkutan tidak dibatasi untuk Peti Kemas Besar pada kapal laut.
(1) Tata cara penentuan Indeks Angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b dilakukan dengan cara mengukur tingkat radiasi maksimum menggunakan satuan mSv/jam (milisievert per jam) pada jarak 1 m (satu meter) dari permukaan Bungkusan, pembungkus luar, atau Peti Kemas.
(2) Nilai Indeks Angkutan diperoleh dari perkalian bilangan hasil pengukuran tingkat radiasi maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan angka 100 (seratus).
(3) Ketentuan mengenai penentuan Indeks Angkutan untuk pengangkutan Bungkusan yang berisi Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah berupa bahan galian uranium, torium dan konsentratnya, dan pengangkutan Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I dan Benda Terkontaminasi Permukaan-I yang diangkut tanpa menggunakan Bungkusan tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB Ketiga
Penentuan dan Batasan Indeks Keselamatan Kekritisan
(1) Pengirim wajib menentukan Indeks Keselamatan Kekritisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf c untuk pengangkutan Bahan Fisil dan
uranium heksafluorida (UF6) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e dan huruf f.
(2) Penentuan Indeks Keselamatan Kekritisan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk setiap Pembungkus Luar, Peti Kemas atau kendaraan angkut.
(3) Indeks Keselamatan Kekritisan untuk setiap Pembungkus Luar atau Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditentukan dengan menjumlahkan Indeks Keselamatan Kekritisan semua Bungkusan yang terdapat di dalam Pembungkus Luar atau Peti Kemas.
(4) Indeks Keselamatan Kekritisan untuk kendaraan angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan dengan menjumlahkan Indeks Keselamatan Kekritisan Bungkusan, Pembungkus Luar dan/atau Peti Kemas.
Pasal 26
Indeks Keselamatan Kekritisan untuk setiap Bungkusan atau Pembungkus Luar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) tidak boleh melebihi 50 (lima puluh).
(1) Pengirim wajib melakukan penandaan Bungkusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf d.
(2) Penandaan Bungkusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melekatkan tanda pada sisi luar Bungkusan.
(1) Dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif menggunakan Pembungkus Luar, penandaan dilakukan dengan melekatkan tanda pada sisi luar Pembungkus Luar.
(2) Tanda pada Pembungkus Luar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit informasi mengenai:
a. Nomor PBB; dan
b. tulisan yang berbunyi “PEMBUNGKUS LUAR” atau ”OVERPACK”.
(3) Daftar Nomor PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 29
(1) Dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I dan Benda Terkontaminasi Permukaan-I tidak menggunakan Bungkusan, penandaan dilakukan dengan melekatkan tanda pada permukaan penutup luar Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I dan Benda Terkontaminasi Permukaan-I.
(2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa tulisan yang berbunyi:
a. ”RADIOAKTIF AJR-I” atau ”RADIOACTIVE LSA-I”;
atau
b. ”RADIOAKTIF BTP-I” atau ”RADIOACTIVE SCO-I”.
Pasal 30
(1) Setiap peralatan atau barang terkontaminasi atau teraktivasi zat radioaktif dengan nilai batas aktivitas tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b harus diberi tanda berupa tulisan yang berbunyi “RADIOAKTIF” kecuali untuk:
a. jam atau peralatan berpendar;
b. produk konsumen yang mengandung zat radioaktif yang telah memperoleh persetujuan Kepala Badan atau setiap produk dengan batas aktivitas tidak
melebihi batas aktivitas untuk barang kiriman dikecualikan; dan
c. peralatan lain atau barang yang terlalu kecil untuk diberi tanda berupa tulisan yang berbunyi ”RADIOAKTIF”, namun pada pembungkusnya harus diberi tanda berupa tulisan yang berbunyi ”RADIOAKTIF” pada permukaan dalam pembungkus.
(2) Bungkusan lain yang memuat peralatan atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan zat radioaktif dengan nilai batas aktivitas tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d harus dilekatkan tanda berupa tulisan yang berbunyi ”RADIOAKTIF” pada permukaan dalam sehingga peringatan mengenai adanya zat radioaktif tersebut dapat terlihat jelas pada pembuka Bungkusan.
(1) Pengirim wajib melakukan penandaan Bungkusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf d.
(2) Penandaan Bungkusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melekatkan tanda pada sisi luar Bungkusan.
(1) Dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif menggunakan Pembungkus Luar, penandaan dilakukan dengan melekatkan tanda pada sisi luar Pembungkus Luar.
(2) Tanda pada Pembungkus Luar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit informasi mengenai:
a. Nomor PBB; dan
b. tulisan yang berbunyi “PEMBUNGKUS LUAR” atau ”OVERPACK”.
(3) Daftar Nomor PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 29
(1) Dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I dan Benda Terkontaminasi Permukaan-I tidak menggunakan Bungkusan, penandaan dilakukan dengan melekatkan tanda pada permukaan penutup luar Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I dan Benda Terkontaminasi Permukaan-I.
(2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa tulisan yang berbunyi:
a. ”RADIOAKTIF AJR-I” atau ”RADIOACTIVE LSA-I”;
atau
b. ”RADIOAKTIF BTP-I” atau ”RADIOACTIVE SCO-I”.
Pasal 30
(1) Setiap peralatan atau barang terkontaminasi atau teraktivasi zat radioaktif dengan nilai batas aktivitas tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b harus diberi tanda berupa tulisan yang berbunyi “RADIOAKTIF” kecuali untuk:
a. jam atau peralatan berpendar;
b. produk konsumen yang mengandung zat radioaktif yang telah memperoleh persetujuan Kepala Badan atau setiap produk dengan batas aktivitas tidak
melebihi batas aktivitas untuk barang kiriman dikecualikan; dan
c. peralatan lain atau barang yang terlalu kecil untuk diberi tanda berupa tulisan yang berbunyi ”RADIOAKTIF”, namun pada pembungkusnya harus diberi tanda berupa tulisan yang berbunyi ”RADIOAKTIF” pada permukaan dalam pembungkus.
(2) Bungkusan lain yang memuat peralatan atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan zat radioaktif dengan nilai batas aktivitas tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d harus dilekatkan tanda berupa tulisan yang berbunyi ”RADIOAKTIF” pada permukaan dalam sehingga peringatan mengenai adanya zat radioaktif tersebut dapat terlihat jelas pada pembuka Bungkusan.
BAB 2
Pelabelan Bungkusan
BAB 3
Pemberian Plakat
BAB Kelima
Ketentuan Pengangkutan Bungkusan Lain
BAB Keenam
Ketentuan Pengangkutan Bungkusan yang Berisi Uranium Heksafluorida (UF6)
BAB Ketujuh
Ketentuan Pengangkutan Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah dan Benda Terkontaminasi Permukaan dengan Menggunakan Bungkusan Industri
BAB Kedelapan
Pengangkutan Secara Eksklusif
BAB Kesembilan
Pengangkutan Zat Radioaktif dengan Barang Lain, Barang Berbahaya Lain dan Pengangkutan Zat Radioaktif yang memiliki Sifat Bahaya Lain
BAB Kesepuluh
Penempatan Bungkusan Selama Pengangkutan Zat Radioaktif dan Penyimpanan Bungkusan Selama Transit
BAB Kesebelas
Pemeriksaan Bungkusan untuk Keperluan Kepabeanan
BAB Kedua
belas Tindakan Jika Terjadi Kontaminasi dan Bungkusan Bocor
BAB Ketiga
belas Tindakan pada saat Barang Kiriman tidak terkirim
BAB Keempat
belas Retensi dan Ketersediaan Dokumen Pengiriman pada Pengangkut
BAB IV
PROGRAM PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
BAB V
PENATALAKSANAAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Persetujuan Pengiriman Zat Radioaktif
BAB Ketiga
Notifikasi Pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif
BAB Keempat
Validasi terhadap Sertifikat Persetujuan Desain Zat Radioaktif
BAB Kelima
Validasi terhadap Sertifikat Persetujuan Desain Bungkusan
BAB Keenam
Validasi terhadap Persetujuan Pengiriman Zat Radioaktif yang Diterbitkan oleh Otoritas Pengawas Negara Asal Pengangkutan Zat Radioaktif
(1) Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a meliputi:
a. bahan galian uranium dan torium, konsentrat bahan galian uranium dan torium, dan bahan galian lain yang mengandung radionuklida alam;
b. uranium alam, uranium susut kadar, torium alam atau senyawa atau campurannya yang tidak teriradiasi dan dalam bentuk padat atau cair.
c. zat radioaktif dengan Nilai Aktivitas A2 tak terbatas sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
d. Bahan Fisil yang dikecualikan; atau
e. zat radioaktif lain dengan aktivitas terdistribusi menyeluruh dan aktivitas jenis rata-rata yang diperkirakan tidak melebihi 30 (tiga puluh) kali nilai konsentrasi aktivitas sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dapat berupa:
a. air dengan konsentrasi tritium tidak melebihi 0,8 TBq/L (nol koma delapan tera becquerel per liter);
atau
b. zat lain dengan aktivitas terdistribusi menyeluruh dan aktivitas jenis rata-rata yang diperkirakan tidak melebihi 10-4 A2/g (sepuluh pangkat minus empat A2 per gram) untuk zat padat dan gas, dan 10-5 A2/g (sepuluh pangkat minus lima A2 per gram) untuk zat cair.
(3) Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c merupakan padatan, tidak termasuk bentuk serbuk, dengan kondisi:
a. zat radioaktif yang terdistribusi menyeluruh pada zat padat atau kumpulan benda padat, atau terdistribusi merata dalam bahan pengikat padat seperti beton, bitumen, dan keramik;
b. zat radioaktif tidak mudah larut atau terkungkung dalam matriks tidak mudah larut, sehingga sekalipun kondisi pembungkusnya rusak, hilangnya zat radioaktif per Bungkusan akibat pelindian (leaching) apabila terendam dalam air selama 7 (tujuh) hari tidak akan melebihi 0,1 A2 (nol koma satu A2); dan
c. aktivitas jenis rata-rata yang diperkirakan dari zat padat tidak melebihi 2 x 10-3 A2/g (dua kali sepuluh pangkat minus tiga A2 per gram).
(4) Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-III sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain seperti limbah terpadatkan (consolidated waste) dan bahan teraktivasi.
(5) Ketentuan mengenai kriteria Bahan Fisil yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak dapat terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Diagram panduan untuk menentukan Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah terdapat dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Benda Terkontaminasi Permukaan-I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a merupakan benda padat yang memiliki:
a. Kontaminasi Tak Lekat dengan paparan tidak melebihi 4 Bq/cm2 (empat becquerel per sentimeter persegi) untuk pemancar beta, gama dan Pemancar Alfa Toksisitas Rendah, atau 0,4 Bq/cm2 (nol koma empat becquerel per sentimeter persegi) untuk pemancar alfa lainnya;
b. Kontaminasi Lekat dengan paparan tidak melebihi 4 x 104 Bq/cm2 (empat kali sepuluh pangkat empat becquerel per sentimeter persegi) untuk pemancar beta, gama, dan pemancar alfa toksisitas rendah, atau 4 x 103 Bq/cm2 (empat kali sepuluh pangkat tiga becquerel per sentimeter persegi) untuk pemancar alfa lainnya; atau
c. Kontaminasi Tak Lekat dan Kontaminasi Lekat dengan paparan tidak melebihi 4 x 104 Bq/cm2 (empat kali sepuluh pangkat empat becquerel per sentimeter persegi) untuk pemancar beta, gama, dan Pemancar Alfa Toksisitas Rendah, atau 4 x 103 Bq/cm2 (empat kali sepuluh pangkat tiga becquerel per sentimeter persegi) untuk seluruh pemancar alfa yang lain.
(2) Benda Terkontaminasi Permukaan-II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b merupakan benda padat dengan paparan melebihi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memiliki:
a. Kontaminasi Tak Lekat dengan paparan tidak melebihi 400 Bq/cm2 (empat ratus becquerel per sentimeter persegi) untuk pemancar beta, gama dan
Pemancar Alfa Toksisitas Rendah, atau 40 Bq/cm2 (empat puluh becquerel per sentimeter persegi) untuk seluruh pemancar alfa yang lain;
b. Kontaminasi Lekat dengan paparan tidak melebihi 8 x 105 Bq/cm2 (delapan kali sepuluh pangkat lima becquerel per sentimeter persegi) untuk pemancar beta, gama, dan Pemancar Alfa Toksisitas Rendah, atau 8 x 104 Bq/cm2 (delapan kali sepuluh pangkat empat becquerel per sentimeter persegi) untuk seluruh pemancar alfa yang lain; dan
c. Kontaminasi Tak Lekat dan Kontaminasi Lekat dengan paparan tidak melebihi 8 x 105 Bq/cm2 (delapan kali sepuluh pangkat lima becquerel per sentimeter persegi) untuk pemancar beta, gama, dan Pemancar Alfa Toksisitas Rendah, atau 8 x 104 Bq/cm2 (delapan kali sepuluh pangkat empat becquerel per sentimeter persegi) untuk seluruh pemancar alfa yang lain.
(3) Kontaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dan ayat (2) huruf a dan huruf b diukur pada permukaan benda padat yang luasnya kurang dari 300 cm2 (tiga ratus sentimeter persegi).
(4) Dalam hal luas permukaan benda padat melebihi 300 cm2 (tiga ratus sentimeter persegi), pengukuran kontaminasi dilakukan pada permukaan yang dapat dijangkau.
(5) Diagram panduan untuk menentukan Benda Terkontaminasi Permukaan terdapat dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a meliputi:
a. bahan galian uranium dan torium, konsentrat bahan galian uranium dan torium, dan bahan galian lain yang mengandung radionuklida alam;
b. uranium alam, uranium susut kadar, torium alam atau senyawa atau campurannya yang tidak teriradiasi dan dalam bentuk padat atau cair.
c. zat radioaktif dengan Nilai Aktivitas A2 tak terbatas sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
d. Bahan Fisil yang dikecualikan; atau
e. zat radioaktif lain dengan aktivitas terdistribusi menyeluruh dan aktivitas jenis rata-rata yang diperkirakan tidak melebihi 30 (tiga puluh) kali nilai konsentrasi aktivitas sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dapat berupa:
a. air dengan konsentrasi tritium tidak melebihi 0,8 TBq/L (nol koma delapan tera becquerel per liter);
atau
b. zat lain dengan aktivitas terdistribusi menyeluruh dan aktivitas jenis rata-rata yang diperkirakan tidak melebihi 10-4 A2/g (sepuluh pangkat minus empat A2 per gram) untuk zat padat dan gas, dan 10-5 A2/g (sepuluh pangkat minus lima A2 per gram) untuk zat cair.
(3) Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c merupakan padatan, tidak termasuk bentuk serbuk, dengan kondisi:
a. zat radioaktif yang terdistribusi menyeluruh pada zat padat atau kumpulan benda padat, atau terdistribusi merata dalam bahan pengikat padat seperti beton, bitumen, dan keramik;
b. zat radioaktif tidak mudah larut atau terkungkung dalam matriks tidak mudah larut, sehingga sekalipun kondisi pembungkusnya rusak, hilangnya zat radioaktif per Bungkusan akibat pelindian (leaching) apabila terendam dalam air selama 7 (tujuh) hari tidak akan melebihi 0,1 A2 (nol koma satu A2); dan
c. aktivitas jenis rata-rata yang diperkirakan dari zat padat tidak melebihi 2 x 10-3 A2/g (dua kali sepuluh pangkat minus tiga A2 per gram).
(4) Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-III sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain seperti limbah terpadatkan (consolidated waste) dan bahan teraktivasi.
(5) Ketentuan mengenai kriteria Bahan Fisil yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak dapat terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Diagram panduan untuk menentukan Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah terdapat dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Benda Terkontaminasi Permukaan-I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a merupakan benda padat yang memiliki:
a. Kontaminasi Tak Lekat dengan paparan tidak melebihi 4 Bq/cm2 (empat becquerel per sentimeter persegi) untuk pemancar beta, gama dan Pemancar Alfa Toksisitas Rendah, atau 0,4 Bq/cm2 (nol koma empat becquerel per sentimeter persegi) untuk pemancar alfa lainnya;
b. Kontaminasi Lekat dengan paparan tidak melebihi 4 x 104 Bq/cm2 (empat kali sepuluh pangkat empat becquerel per sentimeter persegi) untuk pemancar beta, gama, dan pemancar alfa toksisitas rendah, atau 4 x 103 Bq/cm2 (empat kali sepuluh pangkat tiga becquerel per sentimeter persegi) untuk pemancar alfa lainnya; atau
c. Kontaminasi Tak Lekat dan Kontaminasi Lekat dengan paparan tidak melebihi 4 x 104 Bq/cm2 (empat kali sepuluh pangkat empat becquerel per sentimeter persegi) untuk pemancar beta, gama, dan Pemancar Alfa Toksisitas Rendah, atau 4 x 103 Bq/cm2 (empat kali sepuluh pangkat tiga becquerel per sentimeter persegi) untuk seluruh pemancar alfa yang lain.
(2) Benda Terkontaminasi Permukaan-II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b merupakan benda padat dengan paparan melebihi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memiliki:
a. Kontaminasi Tak Lekat dengan paparan tidak melebihi 400 Bq/cm2 (empat ratus becquerel per sentimeter persegi) untuk pemancar beta, gama dan
Pemancar Alfa Toksisitas Rendah, atau 40 Bq/cm2 (empat puluh becquerel per sentimeter persegi) untuk seluruh pemancar alfa yang lain;
b. Kontaminasi Lekat dengan paparan tidak melebihi 8 x 105 Bq/cm2 (delapan kali sepuluh pangkat lima becquerel per sentimeter persegi) untuk pemancar beta, gama, dan Pemancar Alfa Toksisitas Rendah, atau 8 x 104 Bq/cm2 (delapan kali sepuluh pangkat empat becquerel per sentimeter persegi) untuk seluruh pemancar alfa yang lain; dan
c. Kontaminasi Tak Lekat dan Kontaminasi Lekat dengan paparan tidak melebihi 8 x 105 Bq/cm2 (delapan kali sepuluh pangkat lima becquerel per sentimeter persegi) untuk pemancar beta, gama, dan Pemancar Alfa Toksisitas Rendah, atau 8 x 104 Bq/cm2 (delapan kali sepuluh pangkat empat becquerel per sentimeter persegi) untuk seluruh pemancar alfa yang lain.
(3) Kontaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dan ayat (2) huruf a dan huruf b diukur pada permukaan benda padat yang luasnya kurang dari 300 cm2 (tiga ratus sentimeter persegi).
(4) Dalam hal luas permukaan benda padat melebihi 300 cm2 (tiga ratus sentimeter persegi), pengukuran kontaminasi dilakukan pada permukaan yang dapat dijangkau.
(5) Diagram panduan untuk menentukan Benda Terkontaminasi Permukaan terdapat dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari Peraturan Badan ini.