Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini, yang dimaksud dengan:
1. Radioaktivitas adalah jumlah inti radioaktif yang mengalami proses peluruhan per satuan waktu.
2. Lepasan adalah lepasan zat radioaktif secara berkelanjutan yang dihasilkan dari operasi normal.
3. Nilai Batas Lepasan Radioaktivitas ke Lingkungan (discharge limit) adalah nilai batas lepasan zat radioaktif ke lingkungan secara terencana dan terkendali yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
4. Baku Tingkat Radioaktivitas di Lingkungan adalah nilai batas tertinggi yang dinyatakan dalam konsentrasi aktivitas radionuklida di lingkungan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
5. Nilai Batas Dosis adalah dosis terbesar yang diizinkan oleh BAPETEN yang dapat diterima oleh pekerja radiasi dan anggota masyarakat dalam jangka waktu tertentu tanpa menimbulkan efek genetik dan somatik yang berarti akibat pemanfaatan tenaga nuklir.
6. Pembatas Dosis adalah batas atas dosis pekerja radiasi dan anggota masyarakat yang tidak boleh melampaui Nilai Batas Dosis yang www.djpp.kemenkumham.go.id
digunakan pada optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi untuk setiap pemanfaatan tenaga nuklir.
7. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RKL adalah rencana upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
8. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPL adalah rencana upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
9. Pemegang Izin yang selanjutnya disingkat PI adalah orang atau badan yang telah menerima izin pemanfaatan Tenaga Nuklir dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
10. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah badan pengawas sebagaimana yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.