PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Kepala Badan selaku PPKN menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian.
(1) Kewenangan Kepala Badan selaku PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan oleh Sekretaris Utama, dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh pimpinan tinggi pratama dan/atau Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang terjadi di lingkungan Satuan Kerja-nya.
(2) Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh pimpinan tinggi madya, penyelesaian Kerugian Negara dilakukan oleh Kepala Badan selaku PPKN.
(1) Kepala Badan selaku PPKN atau Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) sesuai dengan kewenangannya membentuk TPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara.
(2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri atas ketua dan anggota.
(3) Keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berasal dari satuan kerja dilingkungan Badan dan mempunyai kriteria:
a. untuk jabatan ketua TPKN, minimal pejabat atau pegawai yang memiliki pangkat setingkat dengan pihak yang diduga menimbulkan kerugian; dan
b. memiliki kompetensi yang berkaitan dengan proses penyelesaian Kerugian Negara.
(4) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Badan selaku PPKN atau Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(5) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk setiap Kerugian Negara yang terjadi dengan mempertimbangkan besaran jumlah Kerugian Negara, waktu, dan efektivitas penyelesaian Kerugian Negara.
(1) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk.
(2) Dalam pemeriksaan Kerugian Negara, TPKN memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara;
b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara;
c. menghitung jumlah Kerugian Negara;
d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan
e. melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kepala Badan selaku PPKN atau Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b diperoleh melalui:
a. pengumpulan dokumen pendukung; dan/atau
b. permintaan keterangan, tanggapan atau klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat, diduga terlibat atau mengetahui terjadinya Kerugian Negara yang dituangkan dalam hasil pemeriksaan.
TPKN dalam menghitung jumlah Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dapat meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi.
(1) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN disampaikan kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk dimintakan tanggapan.
(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan
disampaikan.
(3) Dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan.
(4) Dalam hal TPKN menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melampirkan tanggapan atau klarifikasi dalam hasil pemeriksaan.
(5) Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dianggap tidak ada keberatan atas hasil pemeriksaan.
(6) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada ke Kepala Badan selaku PPKN atau Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan diterima.
(7) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dianggap tidak berkeberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Badan selaku PPKN atau Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggapan tidak diterima dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) dan ayat (7) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
a. pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara; dan
b. jumlah Kerugian Negara.
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat jumlah kekurangan uang, surat berharga, atau barang.
(1) Kepala Badan selaku PPKN atau Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) dan ayat (7) untuk:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan.
(2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) disetujui, Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1),
menyampaikan laporan kepada Kepala Badan selaku PPKN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan dimaksud disetujui.
(3) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) tidak disetujui, Kepala Badan selaku PPKN atau Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui.
(4) Dalam melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara hanya yang terkait dengan materi pemeriksaan yang tidak disetujui.
(5) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN membuat laporan hasil pemeriksaan dengan memperbaiki materi atas laporan hasil pemeriksaan yang sebelumnya tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang beserta bukti pendukung dari pemeriksaan ulang kepada Kepala Badan selaku PPKN atau Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk mendapatkan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas laporan hasil pemeriksaan ulang.
(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, Kepala Badan selaku PPKN atau Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) menugaskan TPKN untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Pihak yang Merugikan.
(2) Dalam hal Pihak yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Negara beralih kepada Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(3) Dalam penuntutan penggantian Kerugian Negara, TPKN mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud dalam bentuk SKTJM.
(4) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. identitas Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
c. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian
Negara;
d. pernyataan penyerahan barang jaminan; dan
e. pernyataan dari Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali.
(5) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, disertai dengan:
a. daftar barang yang menjadi jaminan;
b. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan
c. surat kuasa menjual.
(1) Dalam hal Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dimaksud dinyatakan wanprestasi.
(2) Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) menyampaikan laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan.
(3) Laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi.
(4) Kepala Badan menyampaikan laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Majelis.
(1) Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) tidak dapat diperoleh, TPKN menyampaikan laporan kepada Kepala Badan selaku PPKN atau Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) sesuai dengan kewenangannya.
(2) Kepala Badan selaku PPKN melalui Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) menerbitkan SKP2KS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a. identitas Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; dan
e. daftar harta kekayaan milik Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(4) Sekretaris Utama menyampaikan SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Pihak yang Merugikan atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
Penggantian Kerugian Negara berdasarkan penerbitan SKP2KS dibayarkan secara tunai paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak diterbitkannya SKP2KS.
(1) SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan atas SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS yang dibuktikan dengan tanda terima surat.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama dengan disertai bukti.
(3) Dalam hal Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengajukan keberatan setelah 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dianggap telah menerima SKP2KS.
(4) Sekretaris Utama menyampaikan laporan penerimaan atau keberatan atas SKP2KS kepada Kepala Badan untuk diteruskan kepada Majelis.
(5) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak menunda kewajiban Pihak yang Merugikan atau Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara.
(1) Kepala Badan selaku PPKN melakukan penyelesaian Kerugian Negara mengenai:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b;
b. Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi atas penyelesaian Kerugian Negara secara damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; atau
c. penerimaan atau keberatan Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
(2) Untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan selaku PPKN membentuk Majelis.
(1) Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) bersifat ad hoc.
(2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beranggotakan 5 (lima) orang yang berasal dari unsur:
a. pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat utama;
b. pejabat pada Inspektorat; dan
c. pejabat di lingkungan Badan yang diperlukan sesuai dengan keahliannya.
(3) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Biro Perencanaan, Informasi, dan Keuangan.
(4) Pembentukan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada PPKN atas:
a. penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) huruf b;
b. penggantian Kerugian Negara setelah Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1); dan
c. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Majelis melakukan sidang.
Dalam sidang untuk penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, Majelis melakukan hal:
a. memeriksa dan mewawancarai Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
b. meminta keterangan atau pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu;
c. memeriksa bukti yang disampaikan; dan/atau
d. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai, Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang.
(2) Putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Badan selaku PPKN.
(4) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Badan selaku PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Majelis dapat memerintahkan TPKN melalui Kepala Badan selaku PPKN untuk melakukan
pemeriksaan kembali.
(2) Dalam perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Majelis menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan kembali.
(3) Berdasarkan perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan selaku PPKN menyampaikan perintah dimaksud kepada TPKN.
(4) Hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Kepala Badan selaku PPKN.
(5) Kepala Badan selaku PPKN memerintahkan TPKN untuk melakukan pemeriksaan kembali sesuai dengan hasil sidang Majelis.
(6) Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN melalui Kepala Badan selaku PPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali untuk disampaikan kepada Majelis.
(7) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara, disertai dengan dokumen pendukung.
(1) Majelis MENETAPKAN putusan berupa pernyataan Kerugian Negara dalam hal:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(7) huruf a; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(7) huruf b.
(2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan selaku PPKN.
(3) Kepala Badan selaku PPKN menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan memproses penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM atau SKP2KS sebagaimana diatur dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 24.
(1) Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (7) huruf b, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik Negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik Negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan
Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Kepala Badan selaku PPKN.
(3) Atas dasar putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Badan selaku PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik Negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik Negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(4) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, Majelis melakukan:
a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5);
b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara; dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(1) Setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan selaku PPKN untuk menerbitkan SKP2K.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan;
d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara; dan
e. daftar barang jaminan Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara, dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) dapat dijual atau dicairkan.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Majelis MENETAPKAN putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. Panitia Urusan Piutang Negara; dan
d. Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c, yang tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris, Majelis melakukan:
a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1);
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
(1) Dalam sidang penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c, yang diajukan keberatan dari Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris, Majelis melakukan:
a. memeriksa laporan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1);
c. memeriksa bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2);
d. memeriksa dan meminta keterangan Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
e. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau
f. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis MEMUTUSKAN:
a. menolak seluruhnya;
b. menerima seluruhnya; atau
c. menerima atau menolak sebagian.
(3) Dalam hal pelaksanaan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN melalui Kepala Badan selaku PPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang
terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Negara yang terjadi.
(4) Berdasarkan penugasan untuk melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Badan selaku PPKN menyampaikan penugasan dimaksud kepada TPKN.
(5) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang kepada Kepala Badan selaku PPKN untuk disampaikan kepada Majelis.
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (2) huruf a dan huruf c, Majelis menyampaikan pertimbangan kepada Kepala Badan selaku PPKN untuk menerbitkan SKP2K.
(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. daftar harta kekayaan milik Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
e. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
f. cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara;
g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara dalam hal Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (2) huruf a dan huruf c.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis; dan
c. Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(5) Kepala Badan selaku PPKN melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
(1) SKP2K mempunyai hak mendahulu.
(2) Hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendudukkan negara sebagai kreditur preferen atau kreditur utama atas hasil penjualan sita lelang barang-barang milik Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris di atas kreditur lainnya.
(3) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang mengakibatkan Kerugian Negara memiliki hutang kepada pihak lain, pelunasan kerugian negara menjadi prioritas berdasarkan hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).