Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DAN KLASIFIKASI ARSIP BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Surat perintah merupakan Naskah Dinas dari atasan atau pejabat yang berwenang yang ditujukan kepada bawahan atau pegawai lainnya.
(2) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi perintah untuk melaksanakan pekerjaan tertentu.
Koreksi Anda
