Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DAN KLASIFIKASI ARSIP BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Susunan dan Bentuk Keputusan terdiri atas:
a. kepala;
b. konsiderans;
c. diktum;
d. batang tubuh; dan
e. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
Koreksi Anda
