Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DAN KLASIFIKASI ARSIP BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Naskah dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b disusun dalam bentuk keputusan.
(2) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN dan menandatangani keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kepala Badan atau pejabat lain yang menerima pelimpahan wewenang.
Koreksi Anda
