Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DAN KLASIFIKASI ARSIP BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Naskah dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b disusun dalam bentuk keputusan. (2) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN dan menandatangani keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kepala Badan atau pejabat lain yang menerima pelimpahan wewenang.
Koreksi Anda