Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DAN KLASIFIKASI ARSIP BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Surat undangan internal merupakan surat dinas yang memuat undangan kepada pejabat/pegawai di lingkungan Badan yang tersebut pada alamat tujuan untuk menghadiri acara kedinasan tertentu, antara lain dan tidak terbatas pada pelantikan pegawai, upacara, dan pertemuan.
(2) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang berwenang minimal kepala unit kerja dan/atau balai pendidikan dan pelatihan berdasarkan lingkup tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.
Koreksi Anda
