Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DAN KLASIFIKASI ARSIP BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Dalam penyusunan Nota Dinas memperhatikan hal sebagai berikut:
a. nota dinas tidak dibubuhi cap dinas; dan
b. paling sedikit harus mencantumkan nomor, Kode Klasifikasi dan tahun.
Koreksi Anda
