Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DAN KLASIFIKASI ARSIP BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar operasional prosedur administasi pemerintahan merupakan standar operasional prosedur dari berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Standar operasional prosedur administasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Standar Operasional Prosedur administasi pemerintahan Lembaga yang mengatur hal terkait internal Badan yang berlaku untuk seluruh unit kerja; dan b. Standar Operasional Prosedur administasi pemerintahan Unit Kerja yang mengatur hal terkait internal unit kerja yang hanya berlaku di unit kerja tersebut. (3) Standar Operasional Prosedur administasi pemerintahan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuat dan ditandatangani oleh Sekretaris Utama. (4) Standar Operasional Prosedur administasi pemerintahan Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja, atau Kepala Balai Diklat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya. (5) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk standar operasional prosedur administasi pemerintahan diatur sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara tentang pedoman penyusunan standar operasional prosedur administrasi pemerintahan.
Koreksi Anda