Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DAN KLASIFIKASI ARSIP BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Badan ini merupakan pedoman penyelenggaraan pengelolaan Naskah Dinas di lingkungan Badan.
(2) Pedoman sebagimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang berhasil guna dan berdaya guna dalam pelaksanaan administrasi umum di lingkungan Badan.
Koreksi Anda
