Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DAN KLASIFIKASI ARSIP BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan adalah Badan Pengawas Tenaga Nuklir. 2. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. 3. Naskah Dinas adalah komunikasi tulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Badan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan. 4. Unit Pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya. 5. Dokumen adalah semua tulisan/pernyataan terdokumentasi yang memuat ketentuan, petunjuk umum/khusus, prosedur, instruksi dan referensi, yang dibuat sebelum pelaksanaan proses-proses/kegiatan dan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan proses- proses/kegiatan dan media pendukungnya. 6. Pejabat Penandatangan adalah pejabat yang menandatangani naskah dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan pada jabatannya. 7. Lambang Negara adalah simbol negara yang dituangkan dalam burung garuda sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 8. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 9. Kode adalah tanda pengenal masalah dari klasifikasi arsip untuk menyimpan dokumen ke tempat penyimpanannya. 10. Klasifikasi adalah pengelompokkan naskah berdasarkan isi masalah, pokok masalah atau perihal yang terkandung didalamnya. 11. Kode Klasifikasi adalah bagian dari klasifikasi arsip yang menjadi tanda pengenal urusan dalam bentuk huruf, angka atau gabungan huruf dan angka yang berfungsi sebagai penuntun terhadap letak dokumen di tempat penyimpanan.
Koreksi Anda