Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin wajib melakukan penanggulangan keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berdasarkan rencana penanggulangan keadaan darurat sesuai dengan program proteksi dan Keselamatan Radiasi. (2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakibatkan oleh kejadian: a. kontaminasi pada produk Radiofarmaka; b. kontaminasi pada kontainer barang; c. kebocoran alat manipulator; d. kebakaran atau ledakan di fasilitas; atau e. keadaan kahar (force majeure) lainnya. (3) Rencana penanggulangan keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi: a. identifikasi kejadian yang dapat menyebabkan kedaruratan dan tindakan penanggulangannya; b. struktur organisasi penanggulangan kedaruratan dan tanggung jawab setiap unsur dalam organisasi penanggulangan kedaruratan; c. prosedur komunikasi, termasuk nomor telepon darurat; d. prosedur tindakan yang perlu diambil untuk tiap kejadian yang mungkin terjadi; e. kesiapan peralatan untuk melaksanakan tindakan penanggulangan kedaruratan; f. kesiapan peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) termasuk daftar dan tempat penyimpanan P3K; g. program pelatihan atau geladi kedaruratan; h. prosedur pemulihan setelah kedaruratan; i. kerja sama penanggulangan keadaan darurat dengan berbagai pihak di luar lokasi fasilitas, seperti pelayanan ambulans, pemadam kebakaran, polisi, dan rumah sakit; dan j. rekaman dan laporan. (4) Prosedur rencana penanggulangan keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibuat ringkas, jelas, dan mudah dilakukan.
Koreksi Anda