Koreksi Pasal 64
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA
Teks Saat Ini
Pemantauan dan pengukuran parameter keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf b meliputi pemantauan dan pengukuran paparan radiasi dan/atau kontaminasi di fasilitas yang terkait produksi Radioisotop dan produksi Radiofarmaka.
Koreksi Anda
