Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin wajib melakukan pengkajian keselamatan sumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a untuk memastikan produksi Radioisotop dan produksi Radiofarmaka memenuhi tingkat keselamatan. (2) Pengkajian keselamatan sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemenuhan persyaratan pengujian produk Radiofarmaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2).
Koreksi Anda