Koreksi Pasal 62
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin wajib melakukan verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d.
(2) Verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan melalui:
a. pengkajian keselamatan sumber; dan
b. pemantauan dan pengukuran parameter keselamatan.
(3) Pengkajian keselamatan sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Pemegang Izin pada tahap komisioning, operasi, dan dekomisioning.
Koreksi Anda
