Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin wajib melakukan verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d. (2) Verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui: a. pengkajian keselamatan sumber; dan b. pemantauan dan pengukuran parameter keselamatan. (3) Pengkajian keselamatan sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Pemegang Izin pada tahap komisioning, operasi, dan dekomisioning.
Koreksi Anda