Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin wajib mengelola limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c yang dihasilkan dari kegiatan produksi Radioisotop dan produksi Radiofarmaka. (2) Ketentuan mengenai pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan limbah radioaktif.
Koreksi Anda