Koreksi Pasal 60
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin wajib melaksanakan kendali mutu produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b berdasarkan tahapan kegiatan yang dimulai dari pemeriksaan kualitas bahan baku, proses produksi, sampai dengan pengujian produk Radiofarmaka.
(2) Pengujian produk Radiofarmaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kemurnian Radioisotop;
b. kemurnian radiokimia;
c. konsentrasi radioaktif;
d. kemurnian kimia;
e. ukuran partikel;
f. derajat keasaman;
g. distribusi biologis;
h. studi stabilitas;
i. uji sterilitas; dan
j. uji endotoksin bakteri.
(3) Kendali mutu produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari sistem manajemen yang dimiliki Pemegang Izin.
Koreksi Anda
