Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin wajib melaksanakan kendali mutu produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b berdasarkan tahapan kegiatan yang dimulai dari pemeriksaan kualitas bahan baku, proses produksi, sampai dengan pengujian produk Radiofarmaka. (2) Pengujian produk Radiofarmaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kemurnian Radioisotop; b. kemurnian radiokimia; c. konsentrasi radioaktif; d. kemurnian kimia; e. ukuran partikel; f. derajat keasaman; g. distribusi biologis; h. studi stabilitas; i. uji sterilitas; dan j. uji endotoksin bakteri. (3) Kendali mutu produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari sistem manajemen yang dimiliki Pemegang Izin.
Koreksi Anda