Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP UNTUK RADIOFARMAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan kendali mutu produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b untuk Radiofarmaka yang dihasilkan dari produksi Radioisotop, Pemegang Izin wajib memastikan produk Radiofarmaka memenuhi aspek: a. keselamatan; dan b. kemanjuran (efficacy). (2) Aspek keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. apyrogenic; b. sterilitas; c. radiotoksisitas; dan d. toksisitas kimia. (3) Aspek kemanjuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. specificity; b. sensitivitas; dan c. biodistribusi.
Koreksi Anda